Menurut Irwan, hal terseut tidak etis dilakukan oleh polisi dan tidak perlu dilakukan.
Irwan menilai, pergantian nama dan jenis kelamin Reva Alexa yang sudah melalui putusan pengadilan tersebut telah sah di mata hukum.
"Terkait kasus Reva ini, dia berganti nama atau berganti gender kan sudah dilakukan oleh pengadilan. Berarti dia secara hukum sudah sah diakui berganti (nama dan seks), yang tadinya laki-laki kemudian jadi perempuan," kata Irwan dihubungi Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Dia juga berpendapat polisi tidak pada tempatnya untuk mengungkap kejadian yang telah terjadi di masa lalu.
Baca Juga : Nasib Miliuner Asal Lampung, Kini Harus Mendekam di Ruangan 3x3 Meterpersegi Setelah 5 Tahun Dicari
Baca Juga : Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan karena Kapitasi Rendah
"Saya pikir polisi enggak pada tempatnya mengungkapkan apa yang sudah lewat. Intinya kan di KTP dia sudah nama sesungguhnya," sambungnya.
Irwan ingin menegaskan, identitas baru yang tertera dalam KTP menandakan bahwa hal itu sudah sah secara hukum dan seharusnya pihak berwenang cukup melihat dari hal itu saja.
Menurut Irwan, pengungkapan identitas asli Reva Alexa tidak menjadi masalah ketika hal itu dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.
"Apa perlunya mengungkap yang sudah lewat. Kecuali misalnya si Reva bercerita sendiri tentang kisah hidupnya, itu lain cerita karena dia yang mengakui," ungkapnya.
Membongkar masa lalu tersangka menurut Irwan justru akan memberikan stigma lebih buruk kepadanya.
Dari yang awalnya masyarakat mengenalnya sebagai seorang perempuan tersandung kasus narkoba, kemudian makin dibumbui dengan isu transgender.