Suar.ID -Seorang pemuda di Tangerang, Banten, mengamuk dan merusak motor yang dipakainya ketika ditilang polisi.
Aksi pemuda yang belakangan diketahui bernama Adi Saputra itu kemudian viral di media sosial, lebih-lebih di Instagram dan Facebook.
Seperti dilaporkan Suar.ID sebelumnya, Adi ditilang oleh Bripka Oky karena beberapa pelanggaran.
Selain tidak mengenakan helm, Adi juga tak bisa menunjukkan SIM dan bahkan tidak membawa STNK.
Saat hendak ditilang, pemuda kelahiran Lampung itu sempat menghindari petugas.
Dan ketika ditilang, dia merusak motor yang dikendarainya itu.
Dia membanting dan mencopoti beberapa part motor.
Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkan.
Namun, Adi tak kunjung dapat meredakan emosinya.
Dia terus merusak motornya, bahkan beberapa kali dirinya terlihat membentak petugas kepolisian.
Lokasi kejadian sendiri terletak di sekitas putaran Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Yang lebih ironis lagi, ada dugaan bahwa motor berwarna merah-putih itu bukan miliknya, tapi milik sang pacar.
Baca Juga : Promo Paket Internet Telkomsel Hanya Hari Ini! 30 GB Hanya Rp 130 Ribu, Begini Cara Dapatnya
Klaim ini bisa saja benar jika kita mengacu pada jeritan sang pacar di video yang viral di media sosial.
“Udah yang, jangan yang, itu motor kesayangan aku,” jerit perempuan itu.
Nah makanya, supaya tidak ditilang polisi seperti pemuda di Tangerang itu, atuhi semua aturan berkemudi.
Mulai dari mengenakan helm, mengantongi surat-surat lengkap, dan jangan suka melawan arah.
Selain membahayakan orang lain, tindakan tersebut juga bisa membahayakan orang lain
Jika sampai ketilang, ya kita harus mematuhi segala aturan yang berlaku.
Jangan seperti pemuda di atas yang justru merusak motor yang ternyata bukan miliknya sendiri.
Baca Juga : Tusuk Gigi 'Tersangkut' di Jantung, Pria Ini Terus Alami Masalah Kesehatan dan Harus Dioperasi
KETERANGAN POLISI
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut kejadian ini terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36 WIB.
Saat itu seorang petugas Satlantas yang bernama Bripka Oky sedang memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus.
Si pelanggar itu mencoba menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2).
Seperti disebut sebelumnya, pengendara roda dua tersebut melanggar beberapa aturan.
Di antaranya, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat ijin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Baca Juga : Ini Pembelaan Della Perez Saat Terseret Kasus Prostitusi Online, Mengaku Tak Kenal dengan Sosok Mucikari