Suar.ID - Kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar hanya memberikan sanksi skorsing kepada taruna senior Muhammad Rusdi (21), pelaku kekerasan yang menyebabkan rekannya, Aldama Putra Pangkolan (19) tewas.
Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dalam keterangan persnya, Rabu (6/2/2019), mengatakan, pemberian sanksi skorsing terhadap Muhammad Rusdi berdasarkan hasil keputusan dewan kehormatan kampus.
Muhammad Rusdi hanya dijatuhi sanksi berupa skorsing atau penghentian proses pendidikan sementara waktu.
"Menetapkan saudara Muhammad Rusdi diberikan sanksi skorsing."
Baca Juga : Sehari Sebelum Meninggal Dianiaya Seniornya, Aldama Putra Pangkolan Sempat Mendapat Telepon 3 Kali
"Sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap."
"Skorsing ini adalah untuk membantu kepolisian memperlancar proses hukum yang sedang dijalani tersangka," katanya.
Agus menuturkan bahwa ATKP dikoordinir langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang sarat dengan aturan yang cukup ketat dan tegas.
Beberapa di antaranya, taruna dinyatakan bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga : Hanya Gegara Helm, Nyawa Taruna ATKP Makassar Melayang Dianiaya Seniornya
"Kriminal seperti mengonsumsi dan atau menjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan, perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan hingga melakukan tindakan asusila lainnya."