Follow Us

Gegara Cabut 5 Pohon Pisang di Tanah Anaknya, Padla Tukang Becak di Pamekasan Diseret ke Pengadilan

Suar.id - Minggu, 03 Februari 2019 | 12:40
 Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).
Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).

Terdakwa Padla didampingi Tim LBH PUSARA usai sidang di PN Pamekasan, Jumat (1/2/2019).

Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

“Kastah kuleh, kuleh ampon nyo’on saporanah, bunten tak kerah ngulangin pole (Saya menyesal, saya sudah minta maaf kepada pemilik, saya tidak akan mengulangi lagi),” katanya sambil berkaca- kaca.

Alma dilaporkan ke kepolisian sektor setempat karena diduga telah mencuri tiga buah pepaya milik Bawon, tetangganya sendiri.

Polisi kemudian memanggil pelapor dan Alma untuk dilakukan mediasi.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah dimediasi Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, pelapor kemudian bersedia memaafkan dan Alma berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

(Kuswanto Ferdian/Tribunmadura.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Gara-Gara Cabut Pohon Pisang di Lahan Milik Anaknya, Tukang Becak Renta di Pamekasan Dimeja Hijaukan

Baca Juga : Pengen Makan Gratis dan Enak Setiap Hari? Lihatlah Trik Sederhana dari Nelayan Ini!

Source : Tribun Madura

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest