Follow Us

Setelah Dipaksa Minum Ciu 20 Ribuan, Siswi SMP di Brebes Diperkosa 4 Pemuda secara Bergiliran

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 02 Februari 2019 | 19:46
Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Brebes, Jawa Tengah.
Tribun Jateng

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Brebes, Jawa Tengah.

Suar.ID - Entah apa yang ada di benak empat pemuda di Brebes, Jawa Tengah, ini.

Setelah memaksa meminum miras ciu seharga Rp20 ribuan, mereka memperkosa seorang siswi SMP secara bergiliran.

TKP kejadian berada di sebuah areal tepi Sungai Pemali, Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Baca Juga : Para Master Shio: 2019 akan Jadi Tahun yang Sangat Buruk Bagi Donald Trump dan Para Warga Shio Anjing

Keempat pelaku yakni Manarul Hidayat (22), Mulyono (20), Aji Kurniawan (18), dan JJ (17).

Mereka merupakan warga Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu.

Saat ini, tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Brebes.

Sementara satu lagi diamankan di Mapolsek Bumiayu.

Termasuk barang bukti berupa baju korban.

"Empat pelaku pencabulan ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Bumiayu beberapa jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Arwansa, Kamis (31/1/2019).

Dia mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak ke rumahnya.

Kemudian korban diajak ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali.

Di tepi Sungai Pemali itu, pelaku memaksa korban untuk ikut minum miras bersama teman-teman pelaku.

Akhirnya korban tak sadarkan diri.

Di saat korban tak sadarkan diri itu, keempat pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian.

"Sebelum melakukan aksi bejatnya, keempat pelaku sempat minum miras jenis ciu,” jelas Arwansa.

Baca Juga : Bayi Perempuan Lucu dan Menggemaskan Dibuang di Taman, Beruntung Seorang Wanita Segera Menemukannya

“Dalam kondisi setengah sadar, korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku.”

Keempat pelaku dikenai pidana dan dijeratkan dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur,” tegas Arwansa.

“Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.”

Manarul Hidayat mengakui perbuatannya dilakukan karena pengaruh minuman keras.

Karena mabuk, ia pun ikut mencabuli korban yang dalam kondisi setengah sadar.

"Saya enggak kenal dia (korban), saya cuma diajak,” akunya.

“Habis minum miras jenis ciu, yang pertama melakukan bukan saya. Saya orang kedua yang melakukan itu.”

Miras jenis ciu yang dibelinya dua bungkus plastik dengan harga Rp20 ribu.

Ciu itu kemudian diminum bersama tiga temannya.

"Kami bergantian melakukan,” paparnya.

“Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah.” (Zaenal Arifin/Tribun Jateng)

Baca Juga : Ditinggal Suami Merantau ke Kalimantan, Ibu Muda di Manggarai Kubur Bayi Hasil Hubungannya dengan Ayah Mertua

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul TRAGIS! Siswi SMP Brebes Ini Dipaksa Minum Miras Lalu Dicabuli Empat Pemuda di Pinggir Sungai

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest