Awalnya, korban dijemput seorang pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak ke rumahnya.
Kemudian korban diajak ke sebuah tempat di tepi Sungai Pemali.
Di tepi Sungai Pemali itu, pelaku memaksa korban untuk ikut minum miras bersama teman-teman pelaku.
Akhirnya korban tak sadarkan diri.
Di saat korban tak sadarkan diri itu, keempat pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian.
"Sebelum melakukan aksi bejatnya, keempat pelaku sempat minum miras jenis ciu,” jelas Arwansa.
Baca Juga : Bayi Perempuan Lucu dan Menggemaskan Dibuang di Taman, Beruntung Seorang Wanita Segera Menemukannya
“Dalam kondisi setengah sadar, korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku.”
Keempat pelaku dikenai pidana dan dijeratkan dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur,” tegas Arwansa.
“Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.”
Manarul Hidayat mengakui perbuatannya dilakukan karena pengaruh minuman keras.