Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki.
(Kunthi Kristyani/Nakita)
Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul Ibu Guru Mengaji Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur, Iming-iming Uang Rp2.000 dan Bilang Perbuatan Tersebut Bukan Dosa
Baca Juga : Cerita Slamet, 'Dalang' di Balik Motor Terparkir Rapi di Parkiran Sekolah yang Sedang Viral