Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Sanksi jika Prabowo-Sandi Mundur dari Gelaran Pilpres 2019

Suar.id - Selasa, 15 Januari 2019 | 21:05
Ini sanksi jika Prabowo-Sandi mundur dari gelaran Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ini sanksi jika Prabowo-Sandi mundur dari gelaran Pilpres 2019.

Baca Juga : Viral Wanita Cari Suami Bergaji 30 Juta Sebulan, Pasang Standar Gaji untuk Calon Suami Ternyata Dianjurkan Lo!

Sedangkan pasal 552 ayat (2) mengatur tentang pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Kemudian, pasal 553 mengatur tentang calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, maka sanksi yang ditetapkan dalam pasal ini lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman mundur Prabowo Subianto dan timnya dari penyelenggaraan pilpres bukan kali ini saja terjadi.

Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, juga sempat menyatakan mundur dari proses penyelenggaraan Pilpres 2014, saat proses rekapitulasi suara.

Alasannya sama, mereka mencurigai adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Sebelumnya, TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin tak mempermasalahkan wacana mundurnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dari kontestasi pemilihan umum.

Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin mengatakan, mundur dari pencalonan sepenuhnya kewenangan Prabowo Subianto. Namun, ada konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga : Kisah Pengorbanan Doker di Wilayah Perbatasan Indonesia: Kerja Maksimal, Apresiasi Minimal

"Ya kalau mundur silakan mundur. Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana," kata Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Abdul Kadir Karding berujar, mundurnya Prabowo Subianto bisa didasari, karena kecurigaan Prabowo Subianto mengenai kecurangan di Pemilihan Umum 2019.

Meski, ucap Abdul Kadir Karding, Prabowo Subianto tak bisa membuktikan hal tersebut.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x