Follow Us

Ini Sanksi jika Prabowo-Sandi Mundur dari Gelaran Pilpres 2019

Suar.id - Selasa, 15 Januari 2019 | 21:05
Ini sanksi jika Prabowo-Sandi mundur dari gelaran Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ini sanksi jika Prabowo-Sandi mundur dari gelaran Pilpres 2019.

Suar.ID - Djoko Santo, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengatakan, pihaknya siap mundur dari ajang Pilpres 2019.

Itu terjadi jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.

"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," papar Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu (13/1).

Baca Juga : Tragis, Pemuda di Pekalongan Ini Rekam Detik-detik Bunuh Dirinya untuk Dikirim ke Sang Pacar

Lantas, apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?

Pasal 236 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 1 huruf f dilarang mengundurkan diri.

Hal itu terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Apalagi, capres dan cawapres yang diusung gabungan partai politik sudah menyepakati calonnya tak akan mundur.

Hal itu diatur dalam pasal 229 ayat 1 huruf f UU Pemilu, yang menyebutkan gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal calon tidak akan mengundurkan diri.

Lalu, aturan larangan untuk mundur juga ditegaskan dalam pasal 552 dan pasal 553.

Pasal 552 ayat (1) menegaskan, capres atau cawapres yang sengaja mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest