"Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel," ujarnya didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
Arman mengatakan, kedua artis itu digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
Baca Juga : [BREAKING NEWS] Artis FTV Berinisial VA Digerebek Polda Jatim Diduga Terkait Kasus Prostitusi Online
"Kami mohon waktu karena masih sangat dini untuk menjabarkan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis yang baru tangkap ini," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan artis FTV Vanessa Angel.
"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi itu bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrim Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulisa saja itu," katanya kepada Kompas.com.
Hingga berita ini ditulis dua artis yang terlibat prostitusi online itu masih diperiksa intesif di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Menurut laporan wartawan TV One Syamsum Huda, VA mematok tarif hingga Rp80 juta.
Sementara model AV mematok harga hingga Rp25 juta.
Penangkapan ini sendiri berdasarkan informasi yang diterima oleh kepolisian.
Selanjutnya mereka melakukan intentitas pemeriksaan dengan melakukan siberpatrol.
Hingga akhirnya, di salah satu hotel di Surabaya polisi berhasil menangkap empat perempuan itu.