Suar.ID - Bank Indonesia telah mengeluarkan pengumuman untuk masyarakat agar segera menukar uang rupiah keluaran tahun 1998 dan tahun 1999.
Mulai 31 Desember 2018, empat uang kertas ini tak akan lagi berlaku sebagai alat tukar atau alat jual beli.
Empat uang itu yakni uang kertas nominal Rp10 ribu tahun emisi 1998, Rp20 ribu tahun emisi 1998, Rp50 ribu tahun emisi 1999 dan Rp100 ribu tahun emisi 1999.
Untuk menukarkan uang emisi 1998 dan 1999, masyarakat hanya perlu membawanya ke Bank Indonesia terdekat.
Baca Juga : Buruan Ditukar! Hari Ini Batas Terakhir Tukar Uang Kertas Rupiah Keluaran 1998 dan 1999, Jangan Sampai Rugi!
Tidak ada syarat dan ketentuan, uang kertas lama akan ditukar dengan uang kertas terbaru dengan nominal sesuai.
Meski ada imbauan untuk segera menukarkan uang kertas emisi 1998 dan 1999, ada pula yang bersikukuh untuk menyimpannya.
Beberapa orang memang sengaja mengoleksi uang kertas keluaran lama dan tidak peduli apakah masih berlaku atau tidak.
Hobi mengoleksi uang lama ini biasanya memang untuk kepuasan pribadi saja.
Baca Juga : Inilah Ikan Koi Paling Mahal di Dunia, Harganya Mencapai Rp 26 Miliar! Ini Kesistimewaannya