"Pelaku telah menikah dan memiliki seorang anak," kata Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Sementara itu, korban Siska Icun Sulastri diketahui sudah bertunangan dengan seorang pria, di hari ketika ia ditemukan meninggal dunia di kamarnya yang berada di Tower A Apartemen Kebagusan City, pada Selasa (18/12/2018).
Sebelum bertunangan, Siska Icun Sulastri pun diketahui ternyata sudah sempat mengarungi bahtera rumah tangga sebanyak dua kali.
Namun, dua kali pernikahan tersebut berujung dengan perpisahan hingga menyebabkan korbanya menyandang status 'janda'.
"Sementara korban ini berstatus janda, yang sudah menikah sebanyak dua kali," ucap Indra.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, pelaku pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Penulis Asli: Naufal Fauzy/Tribunbogor.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kondisi Rumah Siska Icun Sulastri di Sukabumi, Sulit Dijangkau Kendaraan dan Berlapis Kayu