Teriakan RDN membuat warga mulai berdatangan. Mereka terpancing marah lalu melakukan aksi pengeroyokan terhadap Khaidir yang berujung kematian.
Baca Juga : Deretan Kerajaan Bisnis Keluarga Dita Soedarjo, Ternyata Cucu dari Wanita Terkaya Nomor 2 di Indonesia
2. Polisi tetapkan 7 tersangka
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga (kedua dari kanan) merilis penetapan 7 tersangka penganiyaan MK.
Sejumlah enam pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mereka adalah ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24) dan YDS (49).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan tersangka baru yakni HDL (54).
Pria itu berprofesi sebagai sopir, digelandang polisi pada Sabtu (15/12/2018).
Menurut Shinto, terjadi miss interpretasi warga yang melihat sikap korban kemudian melampiaskan dengan pengeroyokan.
"Kami melihat ada miss interpretasi warga yang melihat sikap MK, kemudian merealisasikan sikap kemarahan dengan melakukan aksi main hakim sendiri," sesal kapolres jebolan Akpol 1999 ini.
Atas perbuatan ketujuh tersangka, polisi mengenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Uang Rp7,1 Miliar Tak Sengaja Tersebar di Jalan Raya, Bikin Macet hingga Kecelakaan Lalu Lintas