Follow Us

7 Fakta Baru Pesta Seks di Yogyakarta, Tiap Peserta Membayar Rp1,5 Juta

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 15 Desember 2018 | 21:43
Penggerebekan pesta seks di Sleman, Yogyakarta.
Kompas.com/Wijaya Kusuma

Penggerebekan pesta seks di Sleman, Yogyakarta.

Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara

Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.

Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.

Baca Juga : Legenda Malaysia Lee Chong Wei Mengungkapkan Bagaimana Dia Begitu Hancur ketika Didiagnosis Menderita Kanker Hidung

Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta seks

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.

"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.

Berdasar penelusuran Kompas.com, homestay tersebut berada di sebuah kompleks perumahan.

Ada lima rumah berjajar menghadap ke selatan dan homestay tersebut bernomor 233 E.

Letak bangunan rumah singgah bercat putih ini berada di sisi paling barat.

Source : Kompas.com, tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest