Pasalnya media tersebut telah menerbitkan tulisan berjudul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini Jadi Santun, mengaitkan Hercules dengan premanisme.
Baca Juga : Tak Ada Gading yang Retak hingga Merindu, Lagu-lagu Hits Milik Gading Marten
Hercules kemudian dijatuhi vonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2016.
Kemudian dalam persidangan kasus lain pada Senin (3/6/2013) seperti dikutip dari Kompas.com, ia dianggap telah membubarkan apel polisi di Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tindak kekerasan oleh Hercules Rozario Marcal pada waktu itu.
Hercules dan puluhan anggotanya pun ditangkap sebelumnya pada 8 Maret 2013.
Baca Juga : Lovebird Kusumo yang Pernah Ditawar Rp2 Miliar Mati Mendadak, Ini Alasan si Pemilik Tidak Mau Menjualnya
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, Herculis tervukti melakukan tindakan melawan petugas.
Ia pun diganjar kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta pada 8 Mei 2014.
Penangkapan terbaru Hercules atas kasus penguasaan lahan kali ini pun disambut baik dan diapresiasi maysrakat untuk memberantas aksi premanisme.
Ini terlihat dari puluhan karangan bunga yang berjajar di akses masuk gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018).