Follow Us

Kisah Hercules, Dulu Dimintai Tolong Polisi Kerahkan Anak Buahnya Cari Buron, Kini Lagi-lagi Ditangkap Polisi

Masrurroh Ummu Kulsum - Sabtu, 24 November 2018 | 09:02
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).
(KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO)

Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).

Pasalnya media tersebut telah menerbitkan tulisan berjudul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini Jadi Santun, mengaitkan Hercules dengan premanisme.

Baca Juga : Tak Ada Gading yang Retak hingga Merindu, Lagu-lagu Hits Milik Gading Marten

Hercules kemudian dijatuhi vonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2016.

Kemudian dalam persidangan kasus lain pada Senin (3/6/2013) seperti dikutip dari Kompas.com, ia dianggap telah membubarkan apel polisi di Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tindak kekerasan oleh Hercules Rozario Marcal pada waktu itu.

Hercules dan puluhan anggotanya pun ditangkap sebelumnya pada 8 Maret 2013.

Baca Juga : Lovebird Kusumo yang Pernah Ditawar Rp2 Miliar Mati Mendadak, Ini Alasan si Pemilik Tidak Mau Menjualnya

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, Herculis tervukti melakukan tindakan melawan petugas.

Ia pun diganjar kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta pada 8 Mei 2014.

 Puluhan karangan bunga berjajar di dua sisi akses masuk menuju gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018).
(Kompas.com/SHERLY PUSPITA)

Puluhan karangan bunga berjajar di dua sisi akses masuk menuju gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018).

Penangkapan terbaru Hercules atas kasus penguasaan lahan kali ini pun disambut baik dan diapresiasi maysrakat untuk memberantas aksi premanisme.

Ini terlihat dari puluhan karangan bunga yang berjajar di akses masuk gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (23/11/2018).

Source : kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest