Suar.ID – Namanya kembali ramai dibicarakan setelah ia ditangkap jajaran polisi Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
Hercules Rosario Marcal ditangkap karena aksi premanisme yang dilakukan anggotanya yang menyeret ia sebagai pimpinan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan seperti dikutip dari Kompas.com, aksi premanisme penguasaan lahan yang dilakukan anggota Kelompok Hercules dipimpin oleh Hecules sendiri.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila (Alam) oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," kata Hengki, Rabu.
Baca Juga : Polisi yang Menendang Gelandangan dari Kantor Polisi dan Membiarkannya Mati Kedinginan Itu Akhirnya Dipecat
Sebuah plang lahan dijadikan polisi sebagai barang bukti untuk menetapkan Hercules sebagai tersangka.
Ia disangkakakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Hercules memang bukan nama baru, ia bahkan dikenal sebagai preman nomor wahid di Jakarta dan sering berurusan dengan penegak hukum.
Tetapi lelaki asal Timor Leste yang memilih menjadi warga negara Indonesia ketika tanah kelahirannya jadi negara berdaulat ini pernah juga berjasa bagi polisi.
Baca Juga : Ini Alasan Kita Dilarang Mengunjungi Pulau Sentinel Tempat Misionaris Amerika Dipanah hingga Tewas
Pernah diminta cari buron oleh polisi.