Jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan Brigadir J menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J dan Kuat Maruf tahu itu.
Suar.ID -Setelah berbulan-bulan pemeriksaan, jaksa penuntut umum kasus penembakan Brigadir J akhirnya membuat kesimpulan.
Terkait kejadian di rumah Magelang, mereka menyimpulkan, peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan.
Yang ada, kesimpulan mereka, telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kesimpulan itu dibacakan dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa menyebut, keteranganPutri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.
Tak hanya itu,Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.