Suar.ID - Penyidikan kasus Ferdy Sambo hingga kini masih berlanjut.
Bahkan kabar terbaru menyebutkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak memberikan kesaksian untuk terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menolak memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo mengenai kesediaannya untuk menjadi saksi sang istri, Putri Candrawati.
Namun, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Ferdy Sambo memutuskan menolak untuk menjadi saksi.
Menurutnya, ia tak perlu memberikan keterangannya untuk Putri Candrawati.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim memperbolehkannya.
Pasalnya, terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi di persidangan.
"Oke, jadi memang di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri."
"Tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara begitu ya," jelas Hakim menanggapi keputusan Ferdy Sambo.