Suar.ID - Peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum menemui titik terang.
Belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan pernyataan yang cukup mengejutkan dalam dokumen tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual.
Melainkan peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Mulanya , jaksa menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungan dengan korban Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.