'Mana Bisa Tahanan Ketik Rapi!', Kuasanya Dicabut Bharada E Sebagai Pengacara, Deolipa Ragukan Surat Pencabutan Kuasa Kliennya, IPW Duga Ada Intervensi Penyidik!

Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:34
Kolase: Tribunnews.com

Kuasa dicabut oleh Bharada E sebagai pengacara, Deolipa Yumara akui ragukan, IPW pun duga adanya intervensi penyidik.

Suar.ID - Di tengah proses kasus tewasnya Brigadir J, kabar mengejutkan datang dari kuasa hukum Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ini tetiba dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

Terkait hal ini, Deolipa Yumara akui ragukan surat pencabutan kuasa kliennya ini.

Tak hanya itu, Indonesia Police Watch (IPW) pun duga ada intervensi dari penyidik.

Sebelumnya, Deolipa ini baru tahu menerima surat pencabutan kuasa ini dari pesan WhastApp.

Hal ini diungkapkannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube metrotvnews pada Kamis (11/8/2022).

Menurut Deolipa, surat kuasa yang diterimanya ini ini berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan juga ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik.

"Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik.

"Biasanya dia tulis tangan," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan menurut surat ini, Bharada E telah cabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Berikut ini isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik.

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law OfficeDeolipa Yumaradan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Deolipa sendiri selanjutnya akui ragukan kalau surat pencabutan kuasa ini dibuat oleh Bharada E.

Keraguan ini pun dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia kliennya yang masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi.

"Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

IPW duga ada intervensi penyidik

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso duga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin ini sebagai pengacara Bharada E merupakan bentuk intervensi penyidik.

Ia juga nilai kalau surat pencabutan kuasa ini adalah bentuk paksaan dari penyidik pada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini.

"Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Tribunnews/Irwan Rismawan & Naufal Lanten
Tribunnews/Irwan Rismawan & Naufal Lanten

Deolipa Yumara pengacara Bharada E

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan pada kliennya adalah orang yang tak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Bharada E Lebih Dulu Lakukan Hal Ini Pada Orangtua Sebelum Ngaku Dipaksa Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J: Tolong Lindungi Saya!

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya