Akhirnya Terbongkar, Bharada E Mengaku Tak Melihat Brigadir J Lakukan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Kini Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:16
Kolase Tribunnews

Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, mengaku tak melihat rekannya itu lakukan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, tapi dia mendengar teriakan.

Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, mengaku tak melihat rekannya itu lakukan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, tapi dia mendengar teriakan.

Suar.ID -Brigadir J ditembak hingga tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo setelah diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Meski begitu, dugaan itu sampai sekarang belum bisa dibuktikan.

Bahkan, Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J, tak melihat aksi pelecehan yang dilakukan ajudan Ferdy Sambo itu.

Soal dugaan itu, istri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, pun belum juga bisa dimintai keterangan.

Seperti disebut di awal, Bharada E juga mengaku tak melihat kejadian tersebut.

Meski begitu, dia mengaku mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM sendiri belum bisamengungkap kebenaran dari tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Menurut mereka, bena-tidaknya kasus tersebut tergantung pada satu-satunya saksi: istri Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, Putri Candrawathi hingga saat ini kabarnya masih trauma dan belum bisa bertemu orang pasca 27 hari insiden itu terjadi.

Rabu (3/8) malam, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

Tribun Jambi

Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, mengaku tak melihat rekannya itu lakukan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, tapi dia mendengar teriakan.

Brigadir J dibunuh di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam konferensi pers itu,Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri saat membunuh Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Andi Rian memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Tangkap layar KompasTV
Tangkap layar KompasTV

Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, mengaku tak melihat rekannya itu lakukan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, tapi dia mendengar teriakan.

Andi Rian mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir J.

"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi.

Namun begitu, Andi Rian menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) besok.

Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

"(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya