Suar.ID - Kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo kini mulai nampak titik terangnya.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka karena terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap kuat untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Penetapan tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dilakuan setelah hari ke-26 setelah terjadi baku tembak dua anggota polisi itu.
Pasca baku tembak, keberadaan Bharada E memang misterius.
Tak terbukanya Polri terkait sosok Bharada E membuat sebagian orang menduga sosok fiktif alias tak ada.
Namun, 9 hari sejak baku tembak, anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Lalu, Bharada E muncul ke publik pada Selasa (26/7/2022) saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM.
Saat itu, Komnas HAM memanggil semua ajudan Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua pada Jumat (8/7).
Dari sejumlah ajudan yang hadir dalam pemeriksaan Komnas HAM, Eliezer menjadi yang paling akhir datang.
Sebelum dia, 5 orang rekan sejawatnya hadir lebih dulu dengan diantar oleh 2 pendamping dari Mabes Polri.
Eliezer baru tiba di Komnas HAM pukul 13.25 WIB menaiki Innova Venturer.
Saat turun dari mobil Bharada E mengenakan berbaju hitam lengkap dengan masker hitamnya.
Ia masuk sambil menunduk ditemani oleh 2 orang lainnya.
Saat diberondong pertanyaan terkait sosoknya, Eliezer bergeming. Ia terus jalan ke tempat pemeriksaan.
Saat itu Bharada E diperiksa selama lima jam.
Kabar ditetapkannya Bharada E sempat jadi beredar 24 Juli 2022.
Namun Polri membantah pemberitaan yang menyebut Bharada E sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigpol J yang beradu tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
"Kami belum pernah sekalipun menyampaikan, atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut," katanya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Bhayangkara Dua, Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan pasal berlapis seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri, sebaliknya penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," pungkasnya.
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.