Suar.ID- Kasus Binomo atau judi online berkedok trading yang menyeret nama Indra Kenz masih menyedot perhatian publik.
Indra Kenz disebut-sebut telah menipu para membernya dalam aplikasi trading binary option.
Konon, Indra Kenz dan sejumlah influencer lainnya telah membuat para korban rugi jutaan hingga ratusan juta rupiah.
DilansirGrid Hot, kasus yang menyeret Indra Kenz ini telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Indra Kenz berusaha untuk membela diri dengan membuat laporan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Sosok yang juga dikenal sebagai crazy rich ini mengaku dirinya merasa dirugikan atas rumor trading binary optionini.
Pasalnya, Indra Kenz kini jadi banjir hujatan hingga membuat segala lini bisnisnya dituding sebagai bisnis penipuan.
Namun, laporan Indra Kenz atas dugaan kasus pencemaran nama baik ini akhirnya justru ditarik pihak kepolisian.
Tim penyidik lebih mendahulukan untuk mengusut kasus Binomo ini dan memastikan apakah Indra Kenz terlibat atau tidak.
Setelah diusut lebih jauh ternyata sebelum kasus Binomo ini menyeruak, Indra Kenz juga sempat terseret dalam kasus penipuan.
Bahkan dalam kasus tersebut, pria berusia 19 tahun ini sempat masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang alias buronan.
Kasus tersebut nampaknya makin memberatkan posisi Indra Kenz saat ini.
Seperti diberitakan Suar.ID, seorang pria dengan inisial RA di tahun 2020 sempat melaporkan Indra Kenz.
Indra Kenz ketika itu langsung berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.
John membeberkan laporan dugaan penipuan itu berkaitan dengan aplikasi Binomo, sama dengan kasusnya saat ini.
Pihaknya bahkan telah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali tetapi tak hadir.
Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pun masih mendalami kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.
Polisi sendri masih mendalami dua kasus pelanggaran yang turue menyeret nama sejumlah influencer lainnya.
"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Laporan tersebut dibuat oleh RA karena merasa tertipu atas konten dari Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartama, Trader Gokil om Jindul.
Ia diduga menginvestasikan uangnya dan kemudian merasa tertipu.
Tentunya kasus ini makin mempersempit kemungkinan Indra Kenz lolos dari jeratan hukum.
Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.
"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat 11 Februari 2022.
Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo.
Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH. Kerugian para korban apabila ditotal, jumlahnya mencapai Rp3,8 Miliar.
Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.