Cuma Demi Bayaran Rp 100 Ribu, 2 ABG ini Nekat Puaskan Nafsu Hidung Belang Hingga 3 Hari Tak Pulang, Begini Nasibnya Kini

Minggu, 30 Januari 2022 | 18:33
Istimewa via suryamalang

ilustrasi

Suar.ID - Sudah menjadi rahasia umum kalau bisnis prostitusi online masih jadi momok yang menakutkan.

Pasalnya, bisnis prostitusi online sering memikat banyak korban karena penghasilannya yang tak biasa.

Seperti yang dialami oleh dua ABG di Bandung ini beberapa waktu lalu.

Tergiur uang jajan, ABG belasan tahun ini pun malah mengalami nasib nahas.

ABG berusia 14 dan 15 tahun ini dijual oleh sepasang kekasih yang berinisial BR (19) dan SI (19).

Keduanya melancarkan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.

Dilansir TribunPekanbaru.com, sepasang kekasih yang menjual 2 ABG ini pun mendandani dan memakaikan pakaian minim sebelum dijual.

BR dan SI ini pun sempat mengambil foto 2 ABG ini untuk dijajakan ke aplikasi.

Baca Juga: Viral Video WC Jongkok dan Dudu Berjajar Tanpa Sekat, Netizen: Wanginya Dinikmati Bersama

Tiap transaksi, kedua pelaku ini mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencang.

Meski mematok tarif besar, kedua korban ini masing-masing malah hanya mendapatkan jatah Rp 100 untuk sekali kencan.

Usut punya usut, BR dan SI ini memang sengaja memberikan iming-iming pada kedua ABG ini untuk mendapatkan uang jajan dan jalan-jalan.

Usai melakukan transaksi, pelaku langsung membawa ABG ini ke sebuah apartemen untuk melayani pria hidung belang.

"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.

"Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," terang Kusworo.

tribunnews.com
tribunnews.com

ilustrasi prostitusi online

Usai korban melakukan pekerjaan yang diminta oleh SI dan BR, kedua ABG ini pun dilepas begitu saja.

"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.

Baca Juga: Apes Deh! Gagal Lagi Jadi Plagiat Fuji dan Thariq Halilintar, Rivaldi Tegaskan Cuma Simpati Pada Mayang Adik Vanessa Angel: Saling Support Aja

Para pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian usai adanya pelaporan dari pihak orangtua korban gegara melakukan tindak eksploitasi.

Pixabay

Ilustrasi prostitusi online.

Kedua tersangka pun terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

SI dan BR ini dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No. 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

Baca Juga: 'Bagian Menyeramkan', Istri Fiersa Besari Di-DM Orang Misterius yang Diduga Pelaku Pencurian, Mengaku Telah Kembalikan Uang Rp 12 Juta dan Tinggalkan Pesan Ini

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : TribunPekanbaru.com

Baca Lainnya