Nasib Ironi Puluhan Tahanan Penjara Bupati Langkat, 1 WC untuk Puluhan Orang hingga Ibadah Dibatasi

Minggu, 30 Januari 2022 | 09:01

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ternyata pernah cerita soal kerangkeng manusia yang ada dalam rumahnya.

Suar.ID - Sebelumnya sempat diberitakan para tahanan di penjara pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dipaksa untuk bekerja 10 jam sehari di kebun sawit tanpa memeroleh gaji.

Penjara pribadi milik Terbit diklaim merupakan fasilitas rehabilitasi para pecandu narkoba, namun banyak laporan, para tahanan di sana hidup tidak layak, hingga ada indikasi dilakukan perbudakan modern.

Sel pribadi ini diketahui dibangun di dalam kediaman pribadi Terbit yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, kini terungkap fakta baru seputar kehidupan para tahanan di penjara pribadi milik Terbit.

Fakta ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelaran konfresi pers, Sabtu (29/1/2022).

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, ukuran penjara pribadi di rumah Terbit berukuran kecil untuk sel yang dihuni hingga puluhan tahanan.

"Waktu kita kesana itu rutan dibagi dua, satu buat rutan yang sudah lama masuk dan mereka yang baru masuk," jelas Edwin.

"Kondisinya sangat kecil dengan tempat MCK yang sangat kecil yang terdapat di bagian ujung ruangan."

"Jika kita liat itu tidak sesuai dengan rutan yang direkomendasikan baik oleh pemerintah dan hukum internasional," ujar Edwin.

Baca Juga: Miris! Penampakan Kerangkeng Bupati Langkat Bikin Merinding, Terungkap Aktivitas Penghuni hingga Sebut Banyak yang Kabur, Ini Sebabnya

Ibadah Dibatasi

Edwin menyampaikan, para tahanan juga mengalami banyak larangan saat hendak melakukan ibadah yakni terbatas hanya boleh di dalam penjara.

"Jadi kalau mau sholat bisa di rutan, tapi untuk ke gereja, Salat Jumat atau Salat Eid tidak boleh. Mereka harus berada di tahanan. Untuk tahanan ada yang sudah 4 tahun disana, ada yang satu tahun dan lainya," ungkapnya.

Diketahui, masa kurungan para tahanan beragam, mulai dari 1-4 tahun.

Edwin meminta pihak kepolisian mengusut tuntas tentang penjara pribadi ini.

Ia juga mengingatkan adanya oknum yang berusaha membangun opini tertentu tentang penjara pribadi milik Terbit.

"Jadi rumah rehabilitasi yang dikatakan itu harus diusut karena banyak dugaan pelanggaran yang terdapat disana. Jadi polisi jangan terkecoh dengan isu isu yang dibangun oleh oknum oknum yang ada disana," tegas Edwin.

Baca Juga: Sekelas Menko Kok Bilang Begini Sih! Muhadjir Efferndy Sebut Bupati Langkat Yang Kerangkeng Manusia Tidak Punya Niat Buruk

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber TribunMedan