Suar.ID- Viral sebuah video yang menunjukkan detik-detik kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan.
Kecelakaan beruntun di Jalan Simpang Muara Rapak pada hari Jumat (21/1/2022) diakibatkan oleh rem blong pada truk tronton.
Banyak yang menyayangkan kelalaian dari supir truk tronton ini yang tak membanting setir ke arah yang tak banyak pengguna jalan.
Seperti dilansirTribun Wow, dari kejadian ini enam mobil dan 14 sepeda motor pun tertabrak hingga ringsek.
Polda Kaltim sendiri telah menetapkan sopir truk tronton dengan yang berinisial MA (48) sebagai tersangka atas kecelakaan di Balikpapan ini.
Informasi terbaru yang dikutip dariTribunnews, ada 8 korban luka berjenis kelamin perempuan dan 28 korban luka berjenis kelamin laki-laki.
Dari catatan terbaru, 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang dinyatakan kritis hingga mendapatkan perawatan intensif.
Melihat kondisi ini, pihak Jasa Raharja telah menjamin bahwa para korban akan mendapat santunan.
Tak seperti pada kasus kecelakaan tragis Vanessa Angel, kecelakaan di Balikpapan ini akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
PihakJasa Raharjalangsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan, untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia.
PetugasJasa Raharjatelah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karenaJasa Raharjasudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PTJasa RaharjaRivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1/2022)
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin olehJasa Raharjasesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut,Jasa Raharjamemberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Berbeda pada kasus Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Jasa Raharja tidak memberikan santunan lantaran kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Kini para korban dari kecelakaan di Balikpapan siap mendapatkan garansi perawatan kesehatan dari pihak Jasa Raharja.