Kantor Presiden dan Wakil Presiden Bakal Mulai Pindah ke Penajam Paser Utara, Felix: Pindah Sebelun 2024

Senin, 27 Desember 2021 | 14:33
Dok. Tribunnews

Desain istana negara di ibu kota baru banjir kritikan dari ikatan arsitek.

Suar.ID - Felix Vernando Wanggai selaku Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, mengatakan bahwa Kantor Presiden RI dan Kantor Wakil Presiden (Wapres) RI direncanakan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) sebelum 2024.

Tak hanya itu, ada sejumlah kementerian yang akan ikut berpindah paling awal ke lokasi tersebut.

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika Kantor Presiden maupun Kantor Wakil Presiden ini pindah sebelun 2024 maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," kata Felix dalam webinar Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara yang dilansir dari tayangan YouTube IKN_id.

Baca Juga: Bakal Tinggalkan Jakarta! Ibu Kota Negara Baru Ternyata Bakal Dipimpin Kepala Otorita, yang Milih Presiden

Felix menyebutkan, misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang menjadi strategic public office dalam pemerintahan.Kemudian, akan dipertimbangkan beberapa kementerian lain yang juga akan berpindah paling awal.

Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dukungan kebijakan negara yang akan ada.

Baca Juga: Katanya Mau Perampingan Faktanya Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Tambah Lagi Posisi Wakil Menteri

Tahap berikutnya yakni berbagai kementerian lain yang juga memberi dukungan esensial terhadap pemerintahan.

Adapun, rencana tahapan pemindahan berbagai kementerian dan lembaga ini tertuang dalam Rencana Induk Pemindahan IKN yang nantinya akan terbit bersamaan dengan RUU IKN."Ada tahap pertama yang diletakkan hingga 2024."

"Kemudian ada yang di tahap kedua, yakni setelah 2024 hingga 2029 di pemerintahan yang baru," tambah Felix.

Diberitakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) dan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah diterima DPR sejak 29 September 2021.

Dalam draf yang berisi 34 pasal tersebut, salah satu pasal menjelaskan mengenai pemerintahan khusus Ibu Kota Negara (IKN).

Aturan itu terdapat pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8)."Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Pemerintahan Khusus IKN adalah pemerintahan yang bersifat khusus di IKN yang diatur dengan undang-undang ini," bunyi pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN yang dilihat Kompas.com.

Baca Juga: Semakin Halu Semenjak Dipenjara Lagi? Jerinx Sebut Ada Bos Besar yang Kekuatannya di Atas Presiden Jokowi yang Ingin Jebloskan Dirinya ke Jeruji Besi

Draf ini diterima Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Pada ayat selanjutnya yaitu ayat (9), disebutkan akan ada lembaga pemerintah setingkat kementerian yang diberi nama Otorita IKN.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com