Nasib Bripda RB yang Perkosa Dan Paksa Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Wakapolda Jawa Timur Angkat Bicara: Kita Sudah Sepakat...

Minggu, 05 Desember 2021 | 15:30
Freepik

Ilustrasi jenazah.

Suar.ID - Inilah sosok Bripda RB, oknum polisi yang diduga memperkosamahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur.

Diketahui, NW mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.

Baca Juga: Bejat! Setelah Menghamili, Bripda Randy Bagus Paksa Mahasiswi Asal Mojokerto Gugurkan Kandungannya Hingga Membuatnya Depresi Dan Bunuh Diri, Semua Bermula Dari Perkenalan Di Launching Distro

Bripda RB lantas disebut terlibat dalam tewasnya NW karena ia diketahui merupakan mantan pacar dari korban.

Kini Bripda RB telah diamankan polisi. Bripda RB diketahui berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Bripda RB Ditangkap

Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Baca Juga: Miris, Anggota Polisi Ini Nekat Hamili Mahasiswi Lalu Memaksanya Untuk Aborsi, Nasibnya kini Ngenes Setelah Sang Mahasiswi Mati Bunuh Diri Di Samping Nisan Ayahnya

Foto unggahan Novia Widyasari dan Bripka Randy

Terancam Dipecat

Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya, Sabtu, seperti diberitakan TribunJatim.com.

Terancam 5 Tahun Penjara

Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.

Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Tak Cuma Tenggak Racun di Makam Ayahnya, Mahasiswa Mojokerto yang Meninggal Ternyata Pernah 2 Kali Dipaksa Oknum Polisi Lakukan Hal Ini Sampai Alami Pendarahan

Facebook

Foto Novia Widyasari mahasiswi Universitas Brawijaya angkatan 2016 disorot staf Presiden Jokowi, kekasihnya Bripda Randy Bagus jadi tersangka kasus aborsi.

Bripda RB Sudah Ditahan

Selanjutnya, Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran."

"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," jelas dia.

Bripda RB Terlibat Aborsi

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Pol Slamet mengatakan, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada mayat mahasiswi NW.

Ia lalu membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda RB.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019."

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."

"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu, dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.

Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Dosen, Mahasiswi Ini Dicoret Kampus Dari Daftar Yudisium, Pihak Rektoran Bilang Begini

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya