Miris, Anggota Polisi Ini Nekat Hamili Mahasiswi Lalu Memaksanya Untuk Aborsi, Nasibnya kini Ngenes Setelah Sang Mahasiswi Mati Bunuh Diri Di Samping Nisan Ayahnya

Minggu, 05 Desember 2021 | 12:37
Tribun Jatim

Mahasiswi bunuh diri usai dihamili oknum polisi

Suar.ID - Oknum Polisi Ini Nekat Hamili Mahasiswi Cantik di Luar Nikah hingga Bunuh Diri Gegara Gagal Aborsi, Nasibnya kini Ngenes.

Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terkait tewasnya mahasiswi asal Mojokerto di pusara ayahnya tersebut.

Dalam konferensi tersebut, Brigjen Slamet mengungkapkan awal mula pertemuan NRW dengan Bripda Randy Bagus.

Korban dan Bripda Randy bertemu ketika keduanya menonton acara launching sebuah distro baju di Malang pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Tak Cuma Tenggak Racun di Makam Ayahnya, Mahasiswa Mojokerto yang Meninggal Ternyata Pernah 2 Kali Dipaksa Oknum Polisi Lakukan Hal Ini Sampai Alami Pendarahan

Dari perkenalan itulah mereka berdua bertukar nomor handphone.

Setelah menjalin komunikasi cukup lama, Bripda Randy dan NRW memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet,Dalam tayangandari Kompas TV.

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Baca Juga: Bak Urat Malunya Sudah Putus, Wanita ini Nekat Buka Baju di Bandara Hingga Videonya Viral, Polisi Kini Buru Pelaku: Posisi Sepi

Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Lantaran dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.

Mantan kekasih mahasiswi NRW yang tewas di pusara ayahnya, Bripda Randy Bagus terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tribun Jatim
Tribun Jatim

Konferensi Pers Mahasiswi bunuh diri usai dihamili oknum polisi

Baca Juga: Miris, Sang Istri Nekat Selingkuh dengan Oknum Polisi, Pria Ini Ngelus Dada usai Pulang Kerja Merantau di Jepang Temukan Hal Mengejutkan di Flashdisk: Isinya Video Hubungan Badan Istri Saya

Dari hasil pemeriksaan ini, Bripda Randy Bagus terbukti melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy dijerat pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kolase instagram/lambeturah_official
Kolase instagram/lambeturah_official

Mahasiswi bunuh diri usai dihamili oknum polisi

Baca Juga: Bejat, Dengan Iming-Iming Tanda Tangan Kelulusan, Oknum Dosen Ini Nekat Lecehkan Mahasiswi Cantik di Kampus

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto."

"Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021),melansirdari Kompas.com.

Sementara itu, untuk penyebab meninggalnya NRW, pihak kepolisian tengah mendalaminya.

Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Kompas TV

Baca Lainnya