Nekat Tiduri Gadis Remaja, Bos Kuliner Ini Ternyata juga Lakukan Hal yang Bikin Ngelus Dada!

Jumat, 26 November 2021 | 19:38
Tribun Solo

Bos kuliner tiduri gadis remaja

Suar.ID -Nekat Tiduri Gadis Remaja, Bos Kuliner Ini Ternyata juga Lakukan Hal yang Bikin Ngelus Dada.

Bos kuliner yang menjual makanan cepat saji cukup terkenal di Kota Solo harus berurusan dengan polisi.

Dia adalah HDC, warga Kecamatan Banjarsariyang menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja X yang masih 17 tahun.

Bahkan, cara eksekusi bocah ABG yang ternyata karyawannya cukup mengerikan.

Baca Juga: Padahal Pangkat Sudah Bripka malah Nekat Tiduri Istri Tahanan, Nasib Oknum Polisi Ini Sekarang Ngenes

Lantaran, HDC melakukannya di dalam mobil 'goyangnya'.

Kini, mobil sedan mewah BMW menjadi saksi bisu aksi tak terpujinya.

Sehingga, ABG tersebut harus menanggung derita seumur hidupnya karena trauma.

Hal ini diungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan pelaku hingga barang bukti di Mapolresta, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Bukannya Mengayomi Masyarakat, Oknum Polisi Ini malah Kepergok Rudapaksa Istri Tahanan Narkoba yang Tengah Hamil hingga Minta Gugurkan Kandungan: Kalau Nikah Sama Aku, Ku Buat Senang Kau

"Pelaku merupakan bos salah satu perusahaan kuliner di Solo," ungkap dia.

"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," katanya, melansir Tribun Solo.

Namun seiring berjalannya waktu, tersangka justru memiliki ketertarikan kepada korban.

Hingga akhirnya, ia mencari jalan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga: Terkuak! Begini Curhatan Lucinta Luna Dibully Hingga Disuruh Pegang Bagian Sensitif Teman Lelakinya Saat Sekolah di STM: Nah dari Situ Lah Gue Mulai

Dengan iming-iming akan memberikan hadiah ulang tahun dan menemani korban karena masalah yang dihadapi, dia mengajak ke sebuah cafe di Solo Sabtu (18/9/2021) malam.

Tersangka mengajak korban membahas urusan pribadi korban, terkait masalah keuangan dan jenjang pendidikan.

"Tersangka menawari korban minuman keras dan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ujarnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, setelah korban menenggak minuman keras, tersangka berniat mengantarkan pulang korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarsari.

Baca Juga: Saipul Jamil jadi Pengangguran Gegara Kasus Pelecehan Seksual, Farhat Abbas malah Ajak Sang Pedangdut Gabung Partai Pandai: Visi Partai Kita, Menuju Indonesia Berdaulat

Namun, sesampainya di Jalan Pleret III 23 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.

"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan mensetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang dia.

"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.

Baca Juga: Emang Dasar Gak Punya Malu Modus Minta Bulu Bagian Intim, Seorang Nenek Nyaris Jadi Korban Nafsu Menantunya Sendiri

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW bernomor polisi AD-1633-GA, serta barang bukti elektronik.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga akan mencari dugaan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka.

"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait memperkerjakan anak di bawah umur," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/12/2021).

Menurutnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, anak di bawah umur dilarang dipekerjakan.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Tahu dan Jangan Mudah Tergoda: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK, Salah Satunya Suka Teror dan Lakukan Pelecehan!

"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," aku dia.

Tersangka, menurut dia, berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.

"Kemudian paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," jelas dia.

Kendati demikian, polisi saat ini masih fokus pada kasus pencabulan dan pemberian minimum keras kepada korban.

Baca Juga: Ya Ampun, Korban Pelecehan Seksual yang Diduga Diperawani Oknum Kapolsek Saat Ini Kondisinya Sungguh Bikin Ngelus Dada

"Saat ini kami masih fokus pada dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, termasuk melibatkan anak mengkonsumsi alkohol," terang dia.

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar."

"Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Solo