Gara-gara Main HP, Hukumannya Nggak Main-main! Tubagus Joddy Bahkan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara Lantaran Sudah Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Jumat, 12 November 2021 | 16:00
Instagram: @tubagusjoddy/ @vanessaangelofficial

Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Suar.ID- Pasca kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, nama Tubagus Joddy terus menjadi sorotan.

Sosok yang menjadi sopir dalam tragedi ini terus dituding sebagai pihak yang bersalah karena lalai dalam mengendarai mobil.

Terlebih lagi netizen berhasil mendapatkan bukti unggahan Instagram story Tubagus Joddy satu jam sebelum kecelakaan terjadi.

Kini, Tubagus Joddy pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Bahkan dari pihak kepolisian, ia dijerat pasal berlapis atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jombang pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Padahal Sedang Ngebut, Sopir Vanessa Angel Ternyata dengan Santainya Sempat Menghubungi Sosok Ini Sebelum Kecelakaan Maut Terjadi

Dikutip dariTribun Seleb,Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan dua pasal yang kini menjerat Tubagus Joddy.

Yang pertama,Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Yang kedua, sopir Vanessa Angel inidikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

YouTube/KH Infotainment
YouTube/KH Infotainment

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini dibayangi ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kelalaiannya

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

Kini, Tubagus Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Tubagus Joddy Terancam 6 Tahun Penjara, Keluarga Vanessa Angel Masih Merasa Belum Cukup: Kita Pengin Dia Dituntut Semaksimal Mungkin

Pihak kepolisian sendiri masih mendalami isi ponsel Tubagus Joddy meskipun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, sopir Vanessa dan Bibi ini sempat menelepon kedua orangtuanya sebelum kecelakaan maut itu terjadi.

"Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya."

Kompas | Instagram

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini dibayangi ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kelalaiannya

"Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."

"Berarti ada tenggang waktu saat dia menelepon orang tuanya dengan kejadian kecelakaan," ungkap Gatot.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Kini Keluarga Vanessa Angel Pastikan Tubagus Joddy Masuk Penjara dan Bakal Dikenakan Pasal Berlapis, Ini Acaman Hukumannya!

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber Tribun Seleb