Suar.ID - Mulai 15 November hingga 18 Desember 2021 ini akan dilaksanakan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya para peserta yang lolos ke tahap SKB ini diminta untuk mempersiapkan diri.
Lalu materi apa saja yang mesti diketahui dan dipekajari oleh peserta CPNS ini?
Dilansir Kompas.com, berdasarkan video unggahan Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sekilas petunjuk materi yang harus dipelajari.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi.
"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," lanjutnya.
Untuk bobot nilainya sendiri, pelaksanaan SKB di insasi derah ini bakal berbeda dengan instasi pusat.
Seluruh pelaksanaan SKB baik itu instansi pusat maupun daerah tentu saja sama menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Di instansi pusat, nila utama dengan bobot paling rendah 50 persen.
Selain itu terdapat tes tambahan dalam bentuk tes wawancara yang diberi bobot 30 persen.
Selanjutnya, bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot pali tinggi yaitu 20 persen.
Sedangak untuk bobot nilai instansi daerah, SKB dengan sistem CAT ini meurpakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan pun diberikan bobot paling tinggi yaitu 40 persen.
Untuk pelaksanaan SKB sendiri, waktu yang diberikan bagi peserta yang melama dengan kebutuhan umum termasuk penyandang disabilitas yaitu 90 menit.
Terkecuali bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra, nantinya akan menjalani tes selama 120 menit.
Keseluruhan materi, nilai bobot, serta waktu pelaksanaan ini telah diantur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
"Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau khusus waktu pelaksanaan disetarakan dengan seleksi pada kebutuhan umum," bunyi keterangan admin.