Suar.ID- Menjadi ASN di negeri ini sepertinya masih menjadi profesi impian sebagian besar masyarakat sampai hari ini.
Berbagai cara dilakukan oleh para peserta agar bisa lolos seleksi CPNS 2021 dan mendapatkan apa yang mereka impikan selama ini.
Alih-alih menggunakan cara yang halal dan dibenarkan, BKN ternyata menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh sebagian peserta.
Bahkan dugaan kecurangan ini juga dilakukan oleh salah satu peserta yang mendapat nilai tertinggi dalam skala nasional.
Alih-alih bangga, kini peserta yang berasal dari Mamuju, Sulawesi Barat terancam didiskualifikasi.
DilansirTribun Sulbar, berdasarkan dari laporan Tim BKN pada media daring 23 September 2021, telah ditemukan proses pengerjaan yang tidak wajar oleh peserta yang diduga melakukan kecurangan.
Satu PC dari tilok ini dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasil forensik menunjukan terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang diinstall pada 12 September 2021.
Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada tanggal 16 September 2021 Sesi I.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata peserta yang mendapat skor tertinggi nomor dua dalam range nasional juga diduga melakukan tindak kecurangan.
Peserta ini mendapatkan skor sebanya 510 dengan hasilTes Wawasan Kengsaan (TWK) 130, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170, dan Tes Kepribadian (TKP) 210.
Setelah sempat dielu-elukan, akhirnya sanksi pun harus siap diterima oleh peserta ini dan 40 peserta lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Kabid Formasi dan Pengembangan Pegawai BKD Sulbar Muhammad Hisyam menyerahkan prosesnya kepada tim penyidik.
"Kalau pun BKN sudah mengetahui peserta mana yang diduga melakukan kecurangan untuk segera diproses secara hukum supaya semua jelas siapa berperan mana didalam kecurangan ini," ungkapnya.
Diduga kecurangan ini juga melibatkan oknum dari BKD sebagai panitia penyelenggara sehingga komputer tersebut bisa diinstall aplikasi remote Zoho Meeting tersebut.
Jika terbukti benar, maka para peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
Juga oknum dari BKD yang diduga terlibat dalam kecurangan ini juga akan dikenai sanksi dari panitia pusat.
"Nanti aparat yang menjatuhkan hukumannya sesuai pelanggaran yang perbuat," tandas Muhammad Hisyam.