Suar.ID -Pasang Muka Tanpa Dosa saat Tampil ke Publik, Suami Anak Daniaty Ternyata Kepergok Lakukan Kerja Sama Penipuan CPNS dengan Olivia Nathania
Sebelumnya, Rafly Noviyanto Tilaar mengaku tidak mengetahui kalau rekeningnya yang digunakan untuk menampung uang korban dugaan penipuan CPNS fiktif.
Bahkan, ia mengaku kaget saat mengetahui istrinya menerima uang tersebut.
Olivia pun menjelaskan, dirinya kala itu tak terlalu dekat dengan sang suami.
Lantaran, Rafly harus pergi menjalankan pendidikan CPNS usai menikah dengannya.
Hal ini diungkapkan Olivia Nathania untuk menjawab pertanyaan terkait ketidaktahuan Rafly soal ATM-nya yang digunakan untuk menerima uang dari terduga korban.
Sementara itu, mantan guru Olivia Nathania, Agustin menilai, pengakuan menantu Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar tidak mengetahui soal rekening pribadinya dipakai untuk menampung uang korban dugaan CPNS fiktif adalah mustahil.
Agustin adalah satu di antara korban dugaan CPNS fiktif yang diduga dilakukan anak Nia Daniaty ini.
"Hal yang mustahil kalau Rafly tidak tahu-menahu," kata Agustin saat ditemui Tribunnews di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
Bukan tanpa sebab, Agustin mengklaim justru Rafly yang memperkenalkan dirinya dengan Olivia untuk membicarakan soal seleksi CPNS fiktif tersebut.
"Saya diperkenalkan sama Rafly pada 2019,"
"Dia datang ke kami dengan Olivia dan bahkan ada transaksi di mana orang menyerahkan uangnya itu ada Rafly," ungkapnya.
Dari pertemuannya, ia menceritakan, putri artis Nia Daniaty itu meyakinkan dirinya dan para korban soal tes CPNS fiktif tersebut.
Lantaran, Oi menyebut sudah 4 tahun menangani tes CPNS.
Sontak, hal ini membuat Agustin tertarik akan pengalamannya.
"Dia bilang ke saya sudah empat tahun mengurus ini dan ini yang kelima (mengurus Tes CPNS)," terangnya.
"Waktu itu saya tanya, apakah ada contoh orang yang sudah sukses,"
"Tapi dia bilang, orangnya nggak mau diekspos," tambahnya.
Kini, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan oleh terduga korban CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Diduga, korban dari kasus tersebut diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.