Suar.ID -Oknum Polisi Ini Kepergok Jual Amunisi ke KKB Papua, Kompolnas ungkapkan hal ini.
Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi yang diduga terlibat penjualan amunisi.
Dijelaskannya, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10), Brigadir JO, anggota Polres Nabire dan Bripda AS, anggota Polres Yapen.
Kini, keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.
Kombes Faizal menyebutkan, saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual.
Sehingga, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB, namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," ungkap Kombes Faizal, melansir Antaranews.
Untuk diketahui, Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB.
Karena, salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Kedua oknum polisi itu ditangkap Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.
Terkait adanya penangkapan itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada KKB Papua.
Menurut anggota Kompolnas Poengky Indarti, tindakan tersebutmerupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire.
Lantaran, diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Poengky mengatakan, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan,"
"Tetapi di sisi lain, ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.