Gegara Nekat Surati Kapolri, Brigjen TNI Ini Akhirnya Dicopot dari Jabatannya, Reaksi Junior Tumilaar Langsung jadi Sorotan: Ini Adalah Pelecehan

Senin, 11 Oktober 2021 | 05:08
Arsip istimewa via Tribun Manado dan Kodam XIII/MERDEKA

Brigjen TNI Junior Tumilaar dan suratnya untuk Kapolri yang kini membuat jabatannya dicopot.

Suar.ID -Gegara Nekat Surati Kapolri, Brigjen TNI Ini Akhirnya Dicopot dari Jabatannya, Reaksi Junior Tumilaar Langsung jadi Sorotan.

Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dicopot dari jabatannya.

Hal ini lantaran adanya pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.

Baca Juga: Tak Lagi Wara-wiri di TV, Artis Cantik ini Pensiun dari Dunia Hiburan Usai Dinikahi Perwira TNI di Usia 22 Tahun, Penampilannya Berubah!

Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Baca Juga: Bikin Malu! Oknum TNI ini Culik dan Siksa Seorang Warga Hingga Sekarat Kemudian Dibuang ke Jurang, Wajah Korban Sampai Tak Bisa Dikenali!

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan, adalah pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.

Disebutkan, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty Terancam Masuk Bui, Sang Mantan Suami yang Menjabat Anggota TNI justru Berikan Kabar Mengejutkan Ini

Adapun, Ciputra membantah telah menyerobot lahan milik warga.

"Kami enggak pernah menyerobot, semua sudah dilakukan secara prosedural."

"Kemudian dia (Ari Tahiru) klaim lagi sekarang dengan menyebarkan video dan yang lainnya dan dibilang kami menyerobot," kata Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Astaghfirullah! Dari Ditendang ke Jurang Sampai Ditelanjangi! Sejumlah Nakes Akhirnya Dievakuasi TNI Setelah Dapat Perlakuan Keji dari KKB Papua

Sementara itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar menyadari tindakannya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki risiko.

Bahkan Junior sudah memprediksi, tindakannya itu bisa berdampak terhadap jabatannya.

Namun dia tak menyesali perbuatannya, karena menilai yang dilakukan untuk hal yang benar.

Kodam XIII/MERDEKA
Kodam XIII/MERDEKA

Brigjen TNI Junior Tumilaar

Baca Juga: Foto Mayatnya Tersebar, Teroris Ali Kalora Akhirnya Tewas Tertembak usai Bertahun-tahun jadi Orang Paling Dicari di Indonesia, Begini Rekam Jejaknya yang Mengerikan, TNI: Semua Modusnya Potong Leher

"Ya, kita kan didik."

"Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama, itu peraturan militer dasar."

"Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Junior dalam tayangan dari Kompas TV.

"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan."

"Kalau kita namanya bertempur, berperang, ada sesautu yang dikorbankan," ucap Junior menambahkan.

Baca Juga: Wow! Tak Hanya Berparas Cantik, Calon Anggota TNI Wanita Ini Memiliki Kemampuan yang Bikin Netizen Melongo

Junior mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, ada tata cara yang harus dilalui.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Auto Bangga, Kini Komandan Batalyon KKB Papua ini Akhirnya Tewas Di Tangan TNI dalam Baku Tembak di Distrik Kiworok

"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh,"

"Tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan, ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Junior.

"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Junior.

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Kompas TV

Baca Lainnya