Suar.ID -Foto Muhammad Kece yang menjadi tersangka kasus penistaan agama beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, sosok Muhammad Kece nampak babak belur lantaran dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
Salah satu mata Muhammad Kece nampak memar dengan kondisi yang cukup parah.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, Muhammad Kece melaporkan Napoleon Bonaparte ke pihak aparat.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata Napoleon Bonaparte tidak hanya memukul Muhammad Kece sampai babak belur.
Di luar itu, sosok yang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra juga tega lakukan menjijikan ini kepada Muhammad Kece.
Dilansirkompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan perlakuan apa saja yang telah dilakukan oleh Napoleon Bonaparte.
"Dalam pemeriksaan terungkap, selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi Rian, dikutip dari Kompas.tv, Senin (20/9/2021).
Napoleon Bonaparte sengaja menyiapkan kotoran manusia untuk dilumurkan ke wajah Muhammad Kece.
Atas tindakannya ini, Napoleon Bonaparte menyuruh salah seorang lagi untuk membantunya dalam melancarkan aksinya.
Seorang ini juga telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," kata Andi.
Andi Rian juga menjelaskan bahwa tindakan menjijikan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini di hari yang sama saat melakukan pemukulan.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, melalui kuasa hukumnya, Napoleon Bonaparte membuat surat terbuka terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Napoleon Bonaparte berdalih bahwa hal tersebut ia lakukan demi membela agamanya ia rasa telah dihina oleh Muhammad Kece.
Meski telah membuat pernyataan kepada publik atas alasan melakukan penganiayaan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa hal tersebut tak akan memberi pengaruh apa pun.
Proses penyidikan dan proses hukum akan tetap berlanjut.
"Surat terbuka Irjen Napoleon tak pengaruh pada proses penyidikan," ujar Brigjen Andi melalui keterangan singkatnya.