Tersebar Luas Di Media Sosial, Begini Tampang Babak Belur Muhammad Kece Setelah Dihajar Habis-habisan Oleh Irjen Napoleon Bonaparte Di Penjara

Senin, 20 September 2021 | 14:14
Facebook

Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece babak belur dihajar oleh Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Suar.ID -Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece babak belur dihajar oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Keduanya adalah tahanan di Rutan Mabes Polri.

Napoleon sendiri tersangka kasus penghapusan red notice/DOP Djoko Tjandra.

Foto tampang babak belur Muhammad Kece kini tersebar luas di media sosial.

Napoleon sendiri sudah mengaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia juga menjelaskan kenapa sampai melakukan hal brutal tersebut kepada Muhammad Kece.

Dihajar hingga babak belur, Muhammad Kece kemudian melaporkan Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.

Bareskrim Polri pun bertindak cepat, bahkan sekarang sudah masuk tahap penyidikan.

Sudah ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus kekerasan dalam penjara itu.

Hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri terungkap.

Soal hasil pemeriksaan itu,Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara.

Dia bilang:

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi, Minggu (19/9/2021).

Andi mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari yang sama Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi.

"Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," kata Andi.

Facebook

Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece babak belur dihajar oleh Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kotoran manusia tersebut, kata Andi, telah disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya.

Seorang saksi mengaku mendapat perintah untuk mengambil kotoran tersebut.

Kemudian kotoran tersebut oleh pelaku dilumurkan ke wajah dan tubuh M Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.

Napoleon Bonaparte pun siap mempertanggungjawabkan semua tindakannya terhadap M Kece.

Dalam foto yang beredar luas, mata kiri Muhammad Kece tampak bengkak bekas pukulan.

Seperti sudah disebut di awal,Muhammad Kece juga dilumuri tinja oleh Napoleon Bonaparte.

"Surat terbuka Irjen Napoleon tak pengaruh pada proses penyidikan," ujar Brigjen Andi melalui keterangan singkatnya.

Sementara itu,Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Haposan Batubara menyampaikan surat terbuka alasan kliennya melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece di tahanan Mabes Polri.

Dalam surat terbuka ini, jenderal Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasannya menghajar YouTuber Muhammad Kece di bui.

Ada lima poin dalam surat terbuka tersebut.

Salah satunya adalahtindakan yang dilakukan Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya," tulis Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).

Napoleon menyatakan dalam surat terbuka itu bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang Muslim.

Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.

"Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin," tulis Napoleon.

Napoleon menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya namun tidak dengan Allah, Rasulullah dan Al-Quran.

Siapa pun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur.

Facebook

Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece babak belur dihajar oleh Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya