Tewas Dibunuh Selingkuhan Setelah Lakukan Hubungan Badan, Sosok Pemandu Karaoke Ini Ternyata Harus Meregang Nyawa Karena Alasan Sepele

Kamis, 09 September 2021 | 17:00
Tribunnews

Pelaku pembunuhan wanita muda ditangkap di Subang

Suar.ID - Seorang pemandu lagu dengan inisial R (24) ditemukan tewas di kamar kosnya setelah dibunuh oleh selingkuhannya sendiri (7/9/2021).

Pelaku yang berinisial KSN (21) nekat membunuh kekasih gelapnya sendiri karena alasan sepele.

Dilansir Tribun Wow, jasad korban ditemukan dalam keadaan ditutup selimut dan wajahnya ditutup celana jeans.

Pelaku sendiri merupakan warga Kelurahan Cidempet, Arahan, Kabupaten Indramayu.

Menurut penuturan dari Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, korban dan pelaku memang memiliki hubungan dekat.

Bahkan diduga korban dan pelaku sempat melakukan hubungan badan sebelum akhirnya peristiwa pembunuhan ini terjadi.

Baca Juga: Ditemukan Mengenaskan di Kamar Kosnya, Terungkap Alasan Pelaku Rajapati Habisi Nyawa Wanita Muda

"Korban dan pelaku ini saling kenal, keduanya bahkan sudah terjadi hubungan yang tidak seharusnya," ujar Lukman, dikutip dariTribunJabar.idviaTribun Wow,Rabu (8/9/2021).

Tak hanya dibunuh, pelaku juga mengambil beberapa barang berharga milik korban seperti perhiasan, uang tunai, HP, dan kendaraan.

"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan, uang tunai, dan hp serta sepeda motor milik korban," terang Lukman.

"Pelaku pun berhasil kita amankan kurang dari 24 jam di wilayah Cijambe Subang."

Dari pernyataan yang disebutkan oleh KSN, ia sengaja mencekik korban karena alasan sakit hati.

Dikutip dari Tribunnews, pihak kepolisian sendiri membenarkan bahwa R meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan.

Baca Juga: Budak Cinta Berujung Petaka, Kakak Beradik di Sidoarjo Tewas Dibunuh Setelah Pelaku Nyatakan Cinta Pada Sang Kakak

Hubungan antara R dan KSN memang cukup dekat meski korban sudah memiliki suami.

Korban dan pelaku sendiri rutin bertemu dua minggu sekali bahkan melakukan hubungan suami istri.

Sebelum ditangkap, KSN sempat melakukan perlawanan terhadap polisi.

Namun kini KSN telah diamankan di Mapolres Indramayu dan mengakui semua perbuatannya.

Atas tindakan yang telah dilakukannya, KSN dijerat pasal berlapis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan di Subang Masih menjadi Misteri, Yosef Kembali Diperiksa Polisi yang Ketujuh Kali hingga Dini Hari

Editor : Moh. Habib Asyhad

Sumber : tribunnews, Tribun Wow

Baca Lainnya