Ditemukan Mengenaskan di Kamar Kosnya, Terungkap Alasan Pelaku Rajapati Habisi Nyawa Wanita Muda

Kamis, 09 September 2021 | 08:09
Pixabay

Ilustrasi pembunuhan

Suar.ID - Pemandu lagu (PL) berinisial R (24) ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021) sore.

R ditemukan dalam kondisi badannya terbungkus selimut dan wajahnya ditutupi celana jeans.

Setelah polisi melakukan pengusutan, korban ternyata dibunuh oleh selingkuhannya yang merupakan tetangganya sendiri yakni KSN (21).

Baca Juga: Yosef Mulai Gugup! Dicecar Pertanyaan Ini oleh Kapolres Subang, Suami Korban Pembunuhan di Subang Justru Alihkan Pembicaraan, Ada Apa Nih?

Dikutip dari TribunJabar.id, korban diketahui dibunuh gara-gara meledek pelaku.

Pelaku sendiri berhasil diciduk kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

KSN diamankan di wilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

"Korban dan pelaku ini saling kenal, keduanya bahkan sudah terjadi hubungan yang tidak seharusnya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).

Lukman menjelaskan, pembunuhan justru terjadi seusai korban dan pelaku berhubungan badan.

Tribunnews

Pelaku pembunuhan wanita muda ditangkap di Subang

Baca Juga: Budak Cinta Berujung Petaka, Kakak Beradik di Sidoarjo Tewas Dibunuh Setelah Pelaku Nyatakan Cinta Pada Sang Kakak

Pelaku mengaku tega membunuh karena dimaki oleh korban.

"Iya dia tetangga saya, hubungannya pacar," ujar KSN saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).

KSN bercerita, pada saat itu dirinya dimaki 'kirik' oleh korban.

Kata 'kirik' memiliki arti hewan anjing.

"Karena sakit hati, korban saat itu saya cekik," ujar dia.

Setelah membunuh korban, pelaku kemudian menggasak perhiasan, gadget, dan uang milik korban.

Pelaku dan korban diketahui kerap bertemu dalam 2 minggu sekali.

Keduanya juga diketahui sering berhubungan.

Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka berupa tanda kekerasan benda tumpul pada leher dan di sekitar tulang rawan gondok, serta patahnya tulang rawan gondok.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan di Subang Masih menjadi Misteri, Yosef Kembali Diperiksa Polisi yang Ketujuh Kali hingga Dini Hari

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Sumber : tribunnews, TribunJabar.id

Baca Lainnya