Suar.ID -Fajar Umbara Keceplosan Aniaya Anak Sendiri Sebelum Pinjamkan Uang Berobat untuk Anak Yuyun Sukawati.
Fajar Umbara disebut-sebut kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan usai diduga melakukan KDRT dan penganiayaan anak.
Boy Sulimas sebagai kuasa hukum dari Fajar mengatakan, kliennya itu punya bukti tidak melakukan tindak kekerasan pada anak.
Ia mengatakan, Fajar memiliki bukti transfer uang pinjaman untuk mengobati anak semata wayang Yuyun.
"Karena terdakwa punya sebuah bukti," kata Boy Sulimas saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu, melansir Tribunnews.
"Bukti bahwa beberapa hari sebelum terjadinya keributan di apartemen tempat tinggal mereka, ada bukti transfer uang pinjaman," terangnya.
Boy mengatakan, ada upaya dari Fajar untuk mengobati anak Yuyun yang disebut-sebut mengalami penganiayaan.
"Uang itu untuk keperluan berobat (anak Yuyun) ke tukang urut," ujar Boy.
"Dan itu beberapa hari sebelum terjadi cekcok mulut antara Fajar dan istri sirinya itu, begitu menurut keterangan terdakwa," beber kuasa hukum Fajar.
Fajar Umbara saat ini sedang menyiapkan pledoi terkait tuntutan 4 tahun 6 bulan yang ia terima.
Sementara itu, Yuyun Sukawati mengaku bahagia saat tahu Fajar Umbara dituntut 4 tahun penjara.
Yuyun Sukawati tak kuasa menahan tangisnya ketika memberikan tanggapan soal tuntutan yang dijatuhkan pada Fajar Umbara.
Ia bersyukur karena pria yang dilaporkannya atas dugaan tindakan KDRT dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Ya saya bersyukur, Alhamdulillah," ucap Yuyun Sukawati di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021), melansir Tribunnews.
Bagi Yuyun, ini adalah penebusan dosa dirinya pada almarhumah ibunda dan anak semata wayangnya.
Sebab, ketika menikahi Fajar ia rela pergi meninggalkan sang bunda.
"Istilahnya ini (penebus) dosa saya ke orangtua saya,"
"Almarhumah mama saya dan anak saya yang jadi korban," bebernya sembari menangis.
Pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa Pengadilan Negeri Tangerang, dilakukan tepat satu tahun ibunda Yuyun meninggal.
"Dan ini pas satu tahunnya mama saya meninggal," ujar Yuyun Sukawati.
Baginya, tutuntan jaksa penuntut umum pada sidang Kamis (26/8/2021) sesuai dengan harapannya.
Ia justru berharap majelis hakim bisa menjatuhi putusan yang lebih berat untuk memberikan efek jera pada Fajar.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa sesuai (harapan),"
"Saya sih berharap putusan bisa lebih (dari tuntutan) dari majelis hakim," terang Yuyun.
Fajar Umbara dituntut 4 tahun 6 bulam hukuman penjara karena diduga melakukan tindakan KDRT pada Yuyun Soekawati dan putra semata wayangnya.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (26/8/2021).