Suar.ID - Seorang pria bernama Parwanto alias Wawan (41), baru-baru ditangkap olehPolres Sragen.
Melansir dari Instagram @portal.jateng pada Jumat (27/8/2021), warga Dukuh Mojokerto RT 14/5, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen itu diciduk polisi karena menipu dua wanita berstatus janda muda.
Wawan awalnya mengajak kenalan janda muda via media sosial (medsos).
Pelaku kemudian mengajak janda untuk main ke luar.
Baca Juga: Harus Banget Tahu! Begini Cara Mengatasi Tertular Saat Ada Anggota Keluarga Lain Sakit
Setelah berkeliling, pria tersebut lakukan modus penipuan yang tidak terduga.Sejauh ini sudah ada dua janda muda yang menjadi korbannya.
SUK (37), adalah janda muda asal Sumberlawang, Sragen yang menjadi korban penipuan dari Wawan.
Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas AKP Suwarso, terungkap aksi penipuan terhadap SUK terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di warung kelapa muda di Nglombo, Tenggak, Sidoharjo, Sragen."Modusnya dia menggunakan Facebook untuk menjaring sasarannya wanita."
"Tergantung yang nyasar, kebetulan dua korban ini memang berstatus cerai pisah ranjang dan cerai resmi."
"Setelah kenalan di FB kemudian diajak ketemuan," katanya kepada wartawan yang dikutip dari Instagram @portal.jateng.Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penipuan bermodus asmara terlarang itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui FB.Setelah dua bulan berkenalan melalui Facebook, korban mulai percaya.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan.Karena sudah percaya, korban yang kesepian pun menuruti ajakan itu.
Keduanya bertemu dan selanjutnya mereka berdua pergi untuk bermain di wilayah Kemuning, Karanganyar dengan berboncengan mengunakan sepeda motor milik korban.
Sesampai di Kemuning, keduanya melampiaskan hasrat terlarang mereka.
Setelah puas, mereka berdua pulang dan berhenti di warung kelapa muda di Dukuh Nglombo, Sidoharjo, Sragen untuk istirahat.Saat memesan minuman es degan, tersangka mulai melancarkan rencana jahatnya.
Dengan alasan membeli rokok, pelaku mengatakan bahwa dirinya ingin meminjam motor milik korban.
Tanpa ada rasa curiga, korban memberikan kontak motornya.Bahkan ketika tersangka meminjam HP korban dengan alasan ingin membaca isi WA dan melihat kontak telepon, korban juga luluh saja.Setelah mendapatkan barang tersebut, tersangka langsung kabur meninggalkan korban dan tidak kembali lagi.
Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidoharjo.
"Tersangka kita amankan di rumahnya Mojokerto, Kedawung."
"Kita amankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario K-5107-AJ, HP Resmi Note milik korban," terang Kasi Humas.
Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Dari hasil pengembangan, ternyata aksi serupa juga dilakukan terhadap seorang janda muda asal sebuah desa di Tanon berinisial S.
Sama halnya SUK, S juga diperdaya dengan modus yang sama.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen.
"Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.