Suar.ID - Seorang pria asal Kota Tegal, Jawa Tengah bernama Saefudin harus berurusan dengan pihak berwajib.
Sopir taksi online berumur 28 tahun itu ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian.
Ia menggondol uang milik seorang janda berumur 25 tahun, YM.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 75,8 juta.
Sedangkan hubungan pelaku dengan korban adalah pasangan kekasih.
Padahal Saefudin diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Kini pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan memacari si korban.
Perkenalan korban dengan pelaku terjadi dua tahun lalu, pada Agustus 2019.
Korban mulanya adalah penumpang taksi online si pelaku.
Setelah dekat dan berpacaran, pelaku sering datang ke rumah korban.
Lalu pada Januari 2020, menurut AKP Syuaib, korban bercerita kepada pelaku bahwa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan.
Saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengurus ke bank, dengan meminta kartu ATM, buku tabungan, dan password ATM korban.
"Setelah diurus, kartu ATM bisa digunakan. Tapi uang korban berkurang. Uang korban sebanyak Rp 96 juta, berkurang Rp 31 juta," kata AKP Syuaib kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/7/2021).
AKP Syuaib mengatakan, saat itu pelaku tidak mengakui uang tersebut telah diambilnya.
Pelaku justru menyampaikan, bahwa ada yang membobol kartu ATM milik korban.
Korban pada saat itu percaya dengan alasan si pelaku.
Dengan alasan itu juga, pelaku kemudian menawarkan agar korban membuat rekening baru.
Tapi setelah buat yang baru, menurut AKP Syuaib, ternyata uang korban berkurang lagi.
Uang korban hilang lagi sebanyak Rp 44,8 juta.
Sehingga total uang korban yang dicuri sebanyak Rp 75,8 juta.
"Karena curiga, korban kemudian melakukan print out buku rekeningnya. Setelah ditanyakan, pelaku mengaku. Kemudian korban melapor ke polisi," ungkapnya.
AKP Syuaib mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota.
Pelaku diamankan saat sedang mencari penumpang.
Saat ditanya motifnya, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membayar cicilan mobilnya.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun," jelasnya.