Suar.ID -Wanita cantik bernama Revta Sa Fallas (32) akhirnya kena batunya.
Membawa lari uang mertuanya sebesar 1 miliar, Revta Sa Fallas akhirnya dibekuk polisi di apartemennya di Jogja bareng selingkuhannya.
Benar, duit hasil menggondol milik mertua itu dipakai buat hidup bermewah-mewahan di Jogja, persisnya di Sleman Yang Berhati Nyaman.
Ramai diberitakan, wanita cantik bernamaRevta Sa Fallas disebut menggondol harta milik mertuanya, Farizal Indra (62).
Tak tanggung-tanggung, uang yang dibawa kabur senilai Rp1 miliar.
Sejatinya kasus ini sudah berlangsung sejak 2015 lalu.
Tapi baru terungkap sekarang.
Harta si mertua yang dibawa kabur berupa BPKB mobil Toyota Avanza dan tiga sertifikat tanah.
Semua barang-barang itu kemudian dia gadaikan di sebuah bank dan cair menjadi 1 miliar.
Mendapatkan uang sebanyak itu, Reva kabur ke Jogja.
Di kota pelajar ini dia hidup bersenang-senang bareng pria selingkuhannya.
Hidupnya juga jauh dari sederhana.
Dia tinggal di apartemen Malioboro City, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Selama tiga tahun hidup foya-foya dengan harta sang mertua, Revta akhirnya dibekuk polisi pada Selasa (13/4) malam.
Ketika ditangkap di apartemennya, Revta sedang berduaan dengan selingkuhannya.
Ketika diperiksa oleh polisi, Revta berbohong, harta itu dia bawa untuk bayar utang.
Tapi polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan Revta.
Lebih-lebih kondisinya yang tampak hidup mewah.
Sekadar informasi, selama pelarian, Revta juga membawa dua anaknya dari hasil pernikahannay dengan suami sahnya.
Revta sendiri sudah dilaporkan sejak tahun 2018 di Polres Tanggamus dengan nomor laporan LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.
Sudah jadi DPO sejak 2019
Sejatinya Revta sudah jadi DPO sejak 2019 lalu.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Tribun Tangggamus.
"Tersangka DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri. Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.
Revta Sa Fallas terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.
Laporan tersebut menjelaskan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Revta Sa Fallas melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.
Pada Juli 2015, Revta Sa Fallas mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.
BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
Tak hanya BPKB, Revta Sa Fallas juga mengambil satu sertifikat tanah milik Farizal.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, dilansir Tribun Tanggamus.
Pencurian aset yang dilakukan Revta Sa Fallas berlanjut hingga 2017.
Revta Sa Fallas kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Sekarang, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."
"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.
Alasan Revta Sa Fallas mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.
Tak hanya itu, dia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."
"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.
Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.
Revta Sa Fallas terancam hukuman lima penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.