Trauma Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat, Kakak Beradik Tukang Bubur Putuskan Pulang Kampung ke Garut: Daripada tak Tenang

Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:43
Tribun Jabar

Tukang bubur ini putuskan pulang kampung usai didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.

Suar.ID -Trauma Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat, Kakak Beradik Tukang Bubur Putuskan Pulang Kampung ke Garut.

Diduga trauma terjaring razia PPKM darurat dan harus bayar denda Rp 5 juta, tukang bubur di Tasikmalaya, Sawa Hidayat, memilih istirahat jualan dan pulang kampung.

Sawa bersama kakaknya, Endang, lebih memilih tidak jualan sementara, sampai PPKM darurat habis tanggal 20 Juli.

Baca Juga: Masih Ingat Sejumlah Oknum Berseragam Dishub Lagi Asyik Nyantai Nongkrong di Warung Kopi Saat Rakyat Jelata Tersiksa Akibat PPKM Darurat, Kini Beginilah Nasib Mereka Kini, Cuma Bisa Tertunduk Lesu!

"Kami berhenti dulu jualan."

"Saya sendiri memanfaatkannya untuk pulang kampung ke Malangbong, Garut," ujar Sawa, melalui telepon, Jumat (9/7/2021), melansir Tribun Jabar.

Sawa mengaku, sejak terjaring razia dan harus bayar denda Rp 5 juta, ia bersama kakaknya menjadi tak tenang jualan.

Pasalnya, lokasi jualan di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, kerap dilintasi tim patroli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kembali Salah Cegat saat PPKM Darurat, Paspampres Cekcok dengan Polisi di Pos Penyekatan: Petugas di Lapangan Belum Paham Aturan

"Daripada tak tenang lebih baik libur dulu."

"Menenangkan diri ke Garut sekalian bertemu orang tua," kata Sawa.

Seperti diketahui, bubur yang dikelola Sawa dan Endang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu karena membiarkan pembeli makan di tempat.

Keesokan harinya ia kemudian menjalani sidang tipiring di Taman Kota.

Kompas.com
Kompas.com

Tukang bubur ini putuskan pulang kampung usai didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Viral Petugas Tertibkan PPKM Darurat dengan Cara Borong Dagangan Penjual Sate, Netizen: Masih Ada yang Berhati Malaikat

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan penjara.

Namun, kemudian ada agnia, sosok misterius, hamba Allah yang membantu membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.

Sawa dan Endang sendiri sebelumnya sempat mengumpulkan uang.

Selain mengorek celengan juga meminta bantuan sanak-saudara.

Baca Juga: Rakyat Jelata Tak Boleh Nongkrong Hingga Orang Dagang Pun Dibubarkan, Sejumlah Oknum Berseragam Dishub ini Malah Lagi Asyik Nongkrong Sambil Ngopi-ngopi, Netizen: Cape Ya Bang Abis Kerja Langsung Istrirahat?

Baru-baru ini memang viral kisah tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan khusus saat malam hari ini.

Ia terpaksa harus bayar denda Rp 5 juta gara-gara ada pengunjung yang nekat dan ngeyel makan di tempat jualannya.

Melansir Kompas.com, Endang (40) yang sudah puluhan tahun berjualan di lokasi yang sama menceritakan pada Senin (5/7/2021) malam dia kena razia tim Satgas Covid-19.

Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Tribunnews
Tribunnews

Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca Juga: Pusing Tujuh Keliling, Curhat Pilu Tukang Bubur Kelabakan Cari Duit Buat Bayar Denda Gegara Pembeli Maksa Makan di Tempat saat PPKM: Saya Kira Dendanya Rp 2 sampai 3 Juta, Ternyata..

Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM.

Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat.

Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang.

Baca Juga: Seolah Meniru Gaya Ahok, Gubernur DKI Ngamuk Kepada Pemilik Perusahaan yang Ngeyel Tak Terapkan WFH di Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan: Anda Ini Egois!

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dirinya pun divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

Baca Juga: Bagi Para Pria Yang Ini Tahan Lama Bareng Istri Tercinta Selama PPKM Darurat, Coba Kunyah Obat Kuat Dari Bahan Dapur Ini Dijamin Istri Anda Ngajak Terus

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini.

Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta.

Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang.

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Kompas.com, Tribun Jabar