Suar.ID -Nekat Temboki Akses Jalan Masyarakat, Oknum Perwira Polisi Ini Dilaporkan ke Polda Sumut.
Oknum perwira polisi dilaporkan warga Paropo I ke Bidpropam Polda Sumut, Kecamatan Silalahi, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Seorang oknum perwira dilaporkan terkait penembokan atau pemagaran terhadap akses jalan rumah warga di Desa Paropo I Kecamatan Silalahi.
Sehingga, masyarakat tidak bisa melintasi akses jalan menuju rumah warga.
Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan oknum Polisi inisial AKP AM ke Bidang Propam Polda Sumut dengan bukti Lapor Bid Propam STPL No 34/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021.
"Sebelumnya, kliennya beserta 8 warga lainnya bertemu dengan oknum polisi itu di Dolok Sanggul, dimana warga meminta kepada terlapor agar tidak melanjutkan pemagaran dan penembokan jalan yang meresahkan warga," ujarnya, Rabu (23/6/2021), melansir Tribun Medan.
Saat pertemuan berlangsung, lanjut Oloan, terlapor berjanji tidak melanjutkan pemagaran dan penembokan tersebut.
Namun, terlapor justru mengingkari janjinya dan melanjutkan pemagaran dan penembokan sampai selesai.
Baca Juga: Lakukan Hubungan Inses dengan Anaknya, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
Pihak Pemerintah Desa Paropo sudah pernah memfasilitasi secara musyawarah dan mufakat dengan mengundang warga, tokoh agama, tokoh adat dan juga terlapor.
Namun, musyawarah yang dilakukan Pemerintah Desa Paropo tidak juga membuahkan hasil.
Sehingga, pihak Pemerintah Desa mengirimkan surat ke Bupati Dairi agar persoalan itu dapat segera diselesaikan.
"Pada Tanggal 30 Maret 2021, Bupati Dairi melalui Camat Silahisabungan menyampaikan nota dinas dan memberikan persetujuan untuk penertiban pembangunan pemagaran tembok yang meresahkan masyarakat Desa Paropo dengan merujuk kepada Perda No 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum."
"Namun, penembokan tetap berjalan,"
"Sehingga, warga yang dirugikan lewat kuasa hukum melaporkannya ke Propam Polda Sumut," katanya.
Kuasa hukum korban, Gabe Maruli Sinaga dari SESA Lawfirm, meminta agar terlapor diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mereka berharap, Kabid Propam Polda Sumut memberikan sanksi tegas kepada terlapor untuk segera merubuhkan tembok /pagar yang menutup akses jalan keluar-masuknya masyarakat Desa Paropo I.
Kata Sinaga, perbuatan terlapor patut diduga sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan dan menurunkan kehormatan, martabat Negara, pemerintah atau Kepolisian RI sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf G Jo Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2002.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya laporan warga yang keberatan dengan penembokan yang dilakukan terlapor oknum perwira lewat kuasa hukumnya dan melaporkannya ke Propam Polda Sumut.
"Iya benar, Propam Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa laporan itu dengan mengumpulkan bahan dan keterangan juga saksi-saksi" sebut mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca Juga: Setelah Ditangkap Polisi, Pria yang Viral karena Tak Percaya Covid-19 Akhirnya Minta Maaf
Dalam kasus berbeda, oknum polisi sempat melakukan pemukulan pada seorang perawat.
Beberapa waktu lalu, video viral seorang perawat di RS Siloam Palembang mendapatkan perhatian serius pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, orangtua pasien yang melakukan pemukulan diamankan pihak Polrestabes Palembang, Jumat (16/4).
Video penganiayaan terhadap satu di antara perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang pada Kamis (15/4/2021) sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, aksi penganiayaan ini terjadi di kamar rawat inap sang pasien.
Korban berinisial CRS (28) yang tidak terima setelah dianiaya pun telah melaporkan pelaku berinisial J ke Polrestabes Palembang.
Diduga, pelaku nekat menganiaya perawat karena tidak terima saat korban melepaskan infus di tangan anaknya.
Sementara itu, masih dari tayangan Kompas TV, korban diduga masih mengalami trauma atas penganiayaan ini.
Meski dikabarkan kondisinya lebih stabil, korban juga mengalami luka memar akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Korban diistirahatkan di kediamannya untuk memulihkan kondisi pasca-penganiayaan.