Suar.ID - Belum lama ini viral sebuah video memperlihatkan seorang pedagang yang ditampar oleh Satpol PP di pinggir jalan.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa Satpol PP mengelilingi seorang pedagang yang berada di atas motornya.
Pada awalnya, salah satu Satpol PP tersebut tampak terlibat adu mulut dengan si pedagang.
Satpol PP itu terlihat menepuk-nepuk tangan si pengendara sambil mengatakan sesuatu.
Di tengah perdebatan tersebut, si pengendara sempat mengangkat tangannya dan menepis tangan Satpol PP yang terus menepuk tangannya tersebut.
Hal itulah yang membuat Satpol PP tersebut marah.
Karena sudah tidak bisa lagi menahan emosinya, Satpol PP itu pun melayangkan tamparan ke si pengendara.
Teman-teman Satpol PP itu kemudian berusaha meredam kemarahan temannya tersebut.
Pemerintah Kota Sabang melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Sabang, Irfani S.Sos menerangkan bahwa salah satu anggotanya yang bernama Faisal (43) anggota Satpol PP Sabang akhirnya berdamai dengan korban dari penamparan yang bernama Anwar (42) warga Jurong Alue Jaba Gampong Batee Shoek Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Kasatpol PP Kota Sabang, Irfani S.Sos yang turut menengahi perselisihan ini mengatakan akan menindak tegas anggotanya tersebut.
"Jadi, hari ini korban dan pelaku sudah saling memaafkan dan sudah berdamai secara kekeluargaan. Meski demikian, Kami tetap menindak tegas anggota Kami dengan memberi sanksi karena telah melakukan pelanggaran," kata Kasatpol PP Kota Sabang, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53, bahwa anggotanya akan dikarantinakan dan tidak boleh mengikuti atau melakukan aktivitas turun ke lapangan.
"Intinya, kedua belah pihak sudah tidak ada persoalan lagi dan menyatakan sepakat berdamai. Sanksi tetap kita tegakkan, paling tidak ini akan menjadi contoh bagi anggota Satpol PP lainnya," tegasnya.
Pada proses perdamaian kedua belah pihak, pengurus gampong dari pihak korban juga dilibatkan serta disaksikan Babinsa dan Babinkantibmas.
Setelah perdamaian telah disepakati, antara korban dan pelaku tidak saling menuntut secara hukum dan bersedia mengakhiri dengan perdamaian secara baik-baik.
Selanjutnya, disepakati pula peusijuk (adat tepung tepung tawar) terhadap korban Anwar sesuai permintaan orang tua gampong yang diwakili Tuha Peut Gampong Batee Shok dan akan dilaksanakan secepatnya.
Sementara itu, korban pemukulan, Anwar, juga telah mengakui bahwa dirinya memang bersalah karena telah berjualan dilapak liar, meski sudah beberapa kali diingatkan dan dilarang oleh petugas Satpol PP Kota Sabang.
"Saya mengakui telah berbuat salah karena berjualan ditempat yang dilarang dan terhadap insiden tersebut saya juga sudah memaafkannya," ungkap Anwar.
Namun, berdasarkan keterangannya, keadaan yang menjadi faktor penyebab ia berjualan di tempat yang telah dilarang karena kesulitan ekonomi.
"Ditempat atau lapak yang sebelumnya sangatlah sepi pembeli" terangnya.