Suar.ID - Di tengah pandemi yang mempengaruhi pergerakan ekonomi negara ini, banyak kebijakan pemerintah yang menjadi sorotan.
Kini, muncul simpang siur soal kenaikan pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Hal tersebut bahkan dianggap efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yang kerap menjadi problematika masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggagas usulan terkait kenaikan pajak di sektor-sektor tertentu, salah satunya kenaikan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar alias orang super kaya (high wealth individual/HWI).
Usulan-usulan tersebut bakal dibahas lebih lanjut dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR RI.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sangat setuju dengan kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi 35 persen, dari sebelumnya 30 persen.
Menurut dia, kenaikan tarif pajak orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar itu tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi.
Menaikkan tarif pajak orang kaya justru memperkecil ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
"Sangat tepat, karena ketimpangan meningkat. Yang super kaya paling sedikit terdampak bahkan tak sedikit dari mereka yang semakin kaya. Mereka pun cenderung saving dibanding konsumsi, ini buruk bagi ekonomi," kata Fajry ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Fajry mengungkapkan, beberapa lembaga internasional seperti International Monetary Fund/IMF dan UN setuju mengenakan tarif pajak atas kekayaan (wealth tax) secara temporer.
"Tren kebijakan pajak disaat pandemi adalah kebijakan pajak yang progesif. Jadi memang lebih menekankan kelompok yang super kaya," beber Fajry.
Sementara dari segi waktu, pemberlakuan kenaikan tarif pajak bagi konglomerat pasca-pandemi dianggap sudah sangat tepat.
Terlebih jika merujuk negara lain, kebijakan menaikkan tarif pajak orang kaya menjadi salah satu usulan yang banyak diambil dunia pasca pandemi.
"Banyak negara yang memang meningkatkan tarif kelompok berpendapatan tertinggi bahkan Russia yang selama ini menggunakan struktur tarif flat rate merubah menjadi progresif," pungkas Fajry.
Sebagai informasi, kenaikan tarif pajak sudah disebut-sebut Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan.
Baca Juga: Viral Perusahaan Baja Berikan 4.116 Mobil kepada para Karyawannya, Ini Alasan di Baliknya
Afirmasi dari Bendahara Negara itu semakin jelas ketika menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dalam rapat, Sri Mulyani membeberkan isi proposal yang bakal diajukan ke DPR.
Teranyar, dia mengungkapkan akan menaikkan tarif PPh OP di layer tertentu, yakni layer yang diisi oleh orang-orang tajir RI dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP untuk High Wealth Individual. Itu kenaikan juga tidak terlalu besar hanya 30 persen ke 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual.
Adapun tarif pajak yang berlaku saat ini berdasarkan UU KUP terdiri dari 4 lapisan.
Lapisan pertama adalah dikenakan tarif pajak 5 persen untuk penghasilan sampai Rp 50 juta.
Kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.
Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.