Lapor Polisi Anak Gadisnya Tak Pulang Semalam, Aparat Curiga Ibu Ini Cerita Temukan Uang Rp 1 Juta di Dompet Sang Putri

Jumat, 07 Mei 2021 | 19:21
Tribun Batam

Ilustrasi PSK

Suar.ID -Usai seorang ibu melaporkan putrinya yang tak pulang, polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Yogyakarta.

Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus ini.

Pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika Mawar tidak pulang selama satu malam.

Kepada petugas kepolisian, ibu korban menyampaikan sikap putrinya berubah.

Sejak Februari 2021, sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.

Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.

"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Untung Belum Sampai Disuruh Layani Tamu, Begini Sepak Terjang Bripka Popy Nyamar Jadi PSK Di Bali Untuk Membongkar Kasus Perdagangan Manusia, Ganti Nama Jadi Dewi

Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.

"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.

Berdasarkanketerangan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Gondokusuam kemudian menghubungi nomor salah satu pelaku untuk memancing keluar.

"Begitu sudah keluar, mereka ditangkap di salah satu hotel di Pakualaman. Jajaran reskrim menggerebek mereka dan ada dua pelaku itu, bersama satu laki-laki," jelas Surahman.

Polisi berhasil mengamankan lelaki berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi.

Sedangkan korbannya bernama Mawar (bukan sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

Baca Juga: Heboh Belasan PSK Kinyis-kinyis Kendari yang Diduga Kerjasama dengan Hotel untuk Layani Pria Hidung Belang, Tarif Mencapai Rp 2 Juta Sekali Tatap Muka

MO dan AI menjual Mawar melalui media sosial Facebook.

MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan, korban telah melayani pria hidung belang sebanyak 40 kali.

Dari keterangan korban, Polisi menyebut untuk tarif sekali berhubungan intim mencapai Rp 500 ribu.

"Tarif itu ditentukan oleh MO nilainya Rp 500 ribu. Uangnya dibagi ke korban dan pelaku, serta untuk bayar hotel," terang dia.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Hotel Cynthiara Alona kini Terancam Dicabut Izin Operasional usai Nekat Dijadikan Tempat Prostitusi Anak Dibawah Umur

Transaksi Lewat Facebook

Kasat Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Denny Ismail menambahkan, bisnis prostitusi online yang didalangi MO dan AI itu dilakukan melalui Facebook.

Secara terang-terangan keduanya menawarkan korbannya di Facebook kepada pria hidung belang.

"Secara terang-terangan lewat facebook. Tidak ada modus lain. Begitu ada yang tertarik, transaksi lanjut via WA," tambahnya.

Ia menjelaskan, MO dulunya seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Kota Yogyakarta.

Lantaran terkena PHK, ia kemudian nekat membuka bisnis prostitusi online dan melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Bukan Cuma Dijadikan Tempat Prostitusi, Hotel Milik Cynthiara Alona Ternyata juga Sering Lempari Kondom Bekas ke Warga Sekitar: Anak Kecil Main, Tiba-tiba Ada yang Mengenai Kepala

"Dulunya karyawan swasta, terus kena PHK kemudian kenal sama AI dan kerja sama buka prostitusi online, pengakuannya ya baru dua bulan," ungkap Denny.

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Tribun Jogja

Baca Lainnya