Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!

Jumat, 16 April 2021 | 14:03
Dok Polres Tanggamus

Sungguh Bikin Geleng-geleng Kepala, Ngakunya Buat Bayar Utang ke Rentenir, Kenyataanya Wanita ini Tega Curi Harta Mertuanya Senilai Rp 1 Miliar Demi Bisa Hidup Mewah, Tak Cuma Itu Tersangka Bahkan Ditangkap Saat Bareng Pria Idaman Lain!

Suar.ID -Sebagai seorang mantu ini bukannya berbakti pada mertuanya malah nekat maling hartanya.

Diketahui, wanita yang bernama Revta Sa Fallas (32) ini tega curi aset mertuanya.

Tak main-main, ia nekat mencuri aset mertuanya sebesar Rp 1 miliar.

Kejadian ini terjadi di Tenggamus, Lampung.

Baca Juga: Urat Malu Sudah Putus, Pria Ini Nekat Sebarkan Video Mantap-Mantapnya dengan Mantan Pacar Agar Keinginannya Terpenuhi: Saya Cinta Sama Dia

Dilansir TribunLampung.co.id, pencurian yang dilakukan tersangka pada mertuanya sendiri ini berlangsung selama 3 tahun.

Yaitu berawal dari tahun 2015 hingga 2018 lalu.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengungkapkan pencurian yang dilakukan Revta ini berawal pada bulan Juli tahun 2015 silam.

Saat itu kejadian terjadi di jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Pria Kantoran Ini Nikah 4 Kali dan Cerai 3 Kali untuk Memperpanjang Masa Cuti Berbayarnya

Diduga, tersangka ini mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

BPKB ini pun kemudian dijadikan jaminan ke leasing BEES Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjujtnya, di tahun 2017 tersangka ini kembali mengambil 2 setifikat rumah milik korban.

Baca Juga: Usia Pernikahannya Baru Seumur Jagung, Aurel Hermansyah Gigit Jari dengan Kelakuan Atta Halilintar Satu Ini: Masa Semua yang Aku Suka Enggak Boleh?

Masing-masing sertifikat ini berada di Perumahan BKP Blok VNomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kedua setifikat ini kini malah sudah berpindah tangan atas nama orang lain.

Tribunnews

Ilustrasi Sertifikat Tanah.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.

"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Baca Juga: Diboyong Keluar dari Istana Cinere, Anang Hermansyah Ketar-ketir Gegara Ucapan Atta Halilintar di Masa Lalu hingga Lakukan Hal Tak Biasa Ini ke Aurel Hermansyah, Ada Apa?

Karena hal tersebut, Revta pun akhirnya menjadi buron dengan nomorDPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari PolresTanggamusLP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Akhirnya, tersangka ini berhasil ditangkap di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Dok Polres Tanggamus
Dok Polres Tanggamus

Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.

Baca Juga: Blak-blakan Rasakan Beratnya Bayar Cicilan 217 Juta per Bulan, Vicky Prasetyo Tiba-tiba Minta Kalina Ocktaranny Lakukan Ini: Aku Capek Bayar Angsuran, Kamu juga Harus Syuting Sayang

Berdasarakan keterangannya, Revta ini melakukan perbuatan ini demi membayar utang ke rentenir.

"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan hal ini untuk membayar utang.

"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan ini dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Bawa 2 anak

Tak cuma berani gasak aset mertuanya, tersangka ini pun juga berani membawa anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Pantas Aja Nagita Slavina Sakit Hati Sampai Sekarang, Rupanya Ayu Ting Ting Pernah Blak-blakan Anggap Raffi Ahmad Sebagai Ayah Bilqis!

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anaknya ini memang biasa diasuh oleh mertuanya dan juga merupakan cucu kesayangannya.

Baca Juga: Biasa Tampil Glamor, Sosok Ini Berhasil Bikin Syahrini Terlihat Kalem Pakai Hijab Hijau, Sikap Istri Reino Barack Langsung jadi Sorotan

Ketika ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas ini turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta ini adalah upaya pelariannya demi menikmati hasil pencurian aset mertuanya.

Baca Juga: Pantas Rela Tinggalkan Dunia Hiburan dan Pilih jadi Ibu Rumah Tangga, Terbongkar Cara Suami Jebolan Ajang Pencarian Bakat Indonesia Ini Cari Sesuap Nasi yang Curi Perhatian

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber Tribunlampung.co.id