Suar.ID -Sebagai seorang mantu ini bukannya berbakti pada mertuanya malah nekat maling hartanya.
Diketahui, wanita yang bernama Revta Sa Fallas (32) ini tega curi aset mertuanya.
Tak main-main, ia nekat mencuri aset mertuanya sebesar Rp 1 miliar.
Kejadian ini terjadi di Tenggamus, Lampung.
Dilansir TribunLampung.co.id, pencurian yang dilakukan tersangka pada mertuanya sendiri ini berlangsung selama 3 tahun.
Yaitu berawal dari tahun 2015 hingga 2018 lalu.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengungkapkan pencurian yang dilakukan Revta ini berawal pada bulan Juli tahun 2015 silam.
Saat itu kejadian terjadi di jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Diduga, tersangka ini mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
BPKB ini pun kemudian dijadikan jaminan ke leasing BEES Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Selanjujtnya, di tahun 2017 tersangka ini kembali mengambil 2 setifikat rumah milik korban.
Masing-masing sertifikat ini berada di Perumahan BKP Blok VNomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kedua setifikat ini kini malah sudah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Karena hal tersebut, Revta pun akhirnya menjadi buron dengan nomorDPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari PolresTanggamusLP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Akhirnya, tersangka ini berhasil ditangkap di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.
Berdasarakan keterangannya, Revta ini melakukan perbuatan ini demi membayar utang ke rentenir.
"Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan hal ini untuk membayar utang.
"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan ini dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 anak
Tak cuma berani gasak aset mertuanya, tersangka ini pun juga berani membawa anak-anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anaknya ini memang biasa diasuh oleh mertuanya dan juga merupakan cucu kesayangannya.
Ketika ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas ini turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta ini adalah upaya pelariannya demi menikmati hasil pencurian aset mertuanya.